JAKARTA, HINews - Kasus mega korupsi PT. Timah yang melibatkan suami dari Sandra Dewi, yakni Harvey Moeis kini terus bergulir.
Terungkap, berdasarkan hasil penggeledahan Tim Kejaksaan Agung (Kejagung) di rumah tersangka kasus dugaan korupsi PT Timah Tbk (TINS) Harvey Moeis dilaporkan menyimpan uang tunai sebesar Rp76 miliar di kediamannya.
Baca Juga: Kasus PT Timah, IAW Minta Harvey Moeis Tidak "Pasang Badan" Lindungi RBS
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana mengungkapkan bahwa ada banyak modus yang melatarbelakangi seseorang menyimpan miliaran uang tunai di kediaman pribadi.
"Ya, banyak tujuan modusnya," ujar Ivan Sabtu, (6/4/2024).
Terkait dengal modus yang dilakukan oleh Harvey Moeis, lanjut Ivan, PPATK akan terlibat dalam kasus tersebut sesuai kebutuhan dari penyidikan Kejagung RI.
Berdasarkan kasus-kasus sebelumnya, PPATK mampu mendeteksi sumber harta ataupun aliran dana Harvey Moeis meskipun banyak yang disimpan di kediamannya.
"Dalam banyak kasus lain sebelumnya tetap bisa terdeteksi sumbernya," ucap Ivan.
Baca Juga: Diduga Ada Konflik Kepentingan, Kejagung Dinilai Tebang Pilih Dalam Penanganan Kasus PT Timah
Seperti diketahui, berdasarkan hasil penggeledahan di kediaman Harvey Moeis dan Sandra Dewi, Pakubuwono, Jakarta Selatan, Kejagung RI menemukan uang tunai Rp76 miliar dan melakukan penyitaan, termasuk mobil mewah, yakni Rolls Royce dan Mini Cooper; jam tangan, seperti Rolex Chronograph Paul Newman hingga Patek Philippe Nautilus 5980R/001; dan logam mulia.
Sebagai informasi, Harvey Moeis adalah pengusaha kelahiran 30 November 1985 berdarah keturunan Papua, Ambon, dan Makassar. Adapun, Harvey bukan sosok baru dalam bidang komoditas dan pertambangan.
Sumber kekayaan Harvey diketahui berasal dari bisnis pertambangan. Keluarga besar Harvey telah lama berperan pada bisnis batu bara dengan sejumlah perusahaan, seperti PT Refined Bangka Tin hingga CV Venus Inti Perkasa.
Sementara itu, melansir laman. cnbc, Harvey memiliki sejumlah bisnis di sektor tambang batu bara, yakni PT Multi Harapan Utama (MHU) di Kalimantan Timur sebagai Presiden Komisaris.
Baca Juga: Kejagung Jerat 6 Tersangka Korupsi PT Timah dengan Pasal TPPU
Tidak hanya itu, Harvey juga memiliki kepemilikan saham pada sejumlah perusahaan pertambangan, yaitu PT Refined Bangka Tin (RBT) yang merupakan salah satu produsen timah murni batangan (tin ingot) terbesar di Indonesia, CV Venus Inti Perkasa, PT Tinindo Inter Nusa, PT Sariwiguna Bina Sentosa, dan PT Stanindo Inti Perkasa.**
Editor : Redaksi