JAKARTA , HINews - Kasus dugaan kasus korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk 2017-2022 yang merugikan negar Rp300 triliun kini terus bergulir.
Sejumlah nama pun telah dimintai keterangan oleh penyidik Kejaksaan Agung. Berbagai kalangan pun mendesak agar kasus tersebut dapat terungkap secara terang benderang.
Baca Juga: Diduga Ada Konflik Kepentingan, Kejagung Dinilai Tebang Pilih Dalam Penanganan Kasus PT Timah
Sebagaimana diungkapkan Sekretaris DPP Indonesia Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus yang menyoroti soal dugaan keterlibatan sosok RBS dibalik kasus yang menjerat suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis sebagai satu di antara 22 tersangka kasus korupsi timah.
Iskandar Sitorus menduga sosok berinisial RBS disinyalir sebagai ujung tombak dan menikmati hasil korupsi timah. Dia pun menyebut RBS adalah bos besar PT RBT, perusahaan smelter timah yang menyeret Harvey Moeis.
"Jadi sesungguhnya persoalan itu adalah kasus pencurian timah, kasus korupsi timah yang dilakukan oleh PT Timah tbk itu dengan partnernya PT RBT, bos besarnya disebut RBS," ungkap Iskandar Sitorus, dikutip dari YouTube Cumicumi, Selasa (11/6/2024).
Menurut Iskandar, bahwa sosok RBS ada kemungkinan memiliki keterkaitan dengan penguasa saat ini.
"Pengaruh mungkin ada, karena orang itu mungkin punya kaitan dengan yang berkuasa saat ini."
"Tapi kan penguasa saat ini akan segera berakhir, pemerintahan baru kan udah beda lagi Kapolri-nya, beda Jaksa Agungnya," jelasnya.
Dari situ, Iskandar yakin kasus korupsi tersebut bisa segera terungkap.
"Akan terungkap kok, bukan nggak mungkin bukan," ujarnya.
Dikatakan Iskandar, di dalam proses persidangan juga bakal muncul pengakuan dan bukti baru.
"Belum lagi kalau kita sebut dalam persidangan-persidangan akan lahir pengakuan, akan lahir bukti baru," kata Iskandar.
Iskandar pun berpesan agar RBS segera mengaku. Selain itu, ia juga meminta agar tersangka Harvey Moeis untuk tak pasang badan menutupi RBS.
"Jadi kalau saran kita sudahlah RBS itu menjadi mengaku saja. Harvey Moies nggak usah pasang badan. Toh nanti kalau istrinya (Sandra Dewi) kena juga jadi tersangka makin repot, nggak ada penyesalan," tandasnya.
Iskandar menambahkan, pihak PT RBT juga diminta untuk mengaku terkait adanya aliran dana korupsi.
"Kemudian orang-orang yang ada di dalam PT RBT ini cepat ngaku aja. Bisa membuka aliran uang di dalam perusahaan, mungkin ada rekening terselubung lainnya," ucapnya.
Soroti Sikap Sandra Dewi saat Pemeriksaan Kedua
Sebelumnya, Iskandar Sitorus sempat menyoroti sikap Sandra Dewi saat menjalani pemeriksaan kedua sebagai saksi.
Iskandar Sitorus mengatakan, bahwa di dalam pemeriksaan kedua, Sandra Dewi sudah bersikap bijaksana dibanding sebelumnya.
"Sandra Dewi sudah memikirkan dengan bijaksana tidak bersikap ngeremehin," ungkap Iskandar Sitorus.
Iskandar Sitorus pun menyebut Sandra Dewi juga berusaha menunjukkan sikap sopan.
Tak hanya itu, pakaian Sandra Dewi juga terlihat biasa dan tidak menjadi sorotan publik.
"Dia lebih menjaga pada kondisi cool, menjaga rasa sopan. Berpakaian yang tidak menor, berpakaian yang warnanya menimbulkan rasa simpati," jelasnya.
Sementara Iskandar menyinggung soal metode diam adalah emas. Ia menilai bahwa Sandra Dewi mengggunakan metode tersebut di dalam pemeriksaan yang kedua.
"Nah itu lebih dilakukan pada diam itu adalah emas, sepertinya dia menggunakan metode itu," pungkasnya.
Desak Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan RBS
Sebelumnya, dikutip dari Tribunbangka, Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mendesak Kejagung mengusut dugaan keterlibatan RBS.
"Tindak pidana korupsi di sektor pertambangan adalah tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh orang-orang yang memiliki jaringan bisnis ilegal yang kuat," kata Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman dalam keterangan yang diterima, Kamis (6/6/2024).
Dalam perkara ini, Boyamin menilai masih ada pemilik keuntungan terbesar yang belum diusut.
Pemilik keuntungan terbesar itu disebut-sebut berinisial RBS.
Untuk itulah, praperadilan terkait pengusutan perkara ini akan diajukan praperadilan.
"MAKI pasti akan gugat praperadilan lawan Kejagung apabila penyidikannya tidak menyasar kepada pemilik keuntungan paling besar yaitu inisial RBS ," ujar Boyamin.
Praperadilan akan diajukan pada bulan ini, Juni 2024 ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Pertengahan bulan Juni 2024 akan didaftakan gugatan Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Boyamin.
Desakan ini mendapat respon dari Kejaksaan Agung.
Baca Juga: Kejagung Jerat 6 Tersangka Korupsi PT Timah dengan Pasal TPPU
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana bahkan mengungkapkaan bahwa gugatan praperadilan merupakan hal biasa bagi Kejaksaan Agung.
"Biasa saja kok. MAKI kan selalu gugat kita. Itu hal biasa. Kita malah senang kok ya," ujar Ketut, Kamis (6/6/2024).
Bahkan pihak Kejaksaan Agung mempersilakan berbagai pihak untuk melayangkan praperadilan.
Sebab hal itu dianggap sebagai keterbukaan informasi dan upaya monitoring terhadap lembaga penegakan hukum.
"Silahkan saja gugat. Silahkan lakukan saja sebagai keterbukaan informasi publik, sebagai pengawas untuk melakukan monitoring Kejaksaan," kata Ketut.
RBS Pernah Dimintai Keterangan
RBS, sosok yang diduga menyuruh suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis dan Crazy Rich PIK, Helena Lim dalam kasus korupsi dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan atau IUP PT Timah Tbk 2015-2022 sempat menjalani pemeriksaan di Kejagung, Senin (1/4/2024).
RBS mengaku diperiksa kurang lebih selama 13 jam lamanya yang dimulai sejak pukul 09.00 WIB.
Dari pantauan Tribunnews.com, RBS yang menggunakan baju batik berwarna merah bata keluar dari ruang pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta sekira pukul 22.05 WIB.
RBS yang menggunakan masker berwarna putih tersebut didampingi dua orang kuasa hukumnya.
Dia tak berkata banyak terkait agenda pemeriksaannya soal kasus tersebut.
RBS hanya mengatakan dia sudah melakukan kewajibannya untuk memberikan keterangannya.
"Ya sebagai warga negara yang baik, saya sudah melakukan kewajiban mentaati peraturan yang ada saya sudah diperiksa," kata RBS kepada wartawan, Senin (1/4/2024).
Dia juga tak mau mengungkapkan apa kaitan dirinya dalam kasus ini sehingga bisa diperiksa menjadi saksi.
"Tanya ke penyidik ya, tolong ya," jelasnya.
Tak lama kemudian, Robert langsung masuk ke bagian depan mobil Toyota Innova Zenix berwarna putih dan meninggalkan gedung Kejaksaan Agung.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Kuntadi mengatakan pemeriksaan itu dilakukan untuk mengetahui keterlibatan RBS.
"Yang bersangkutan kami periksa untuk memastikan keterkaitan yang bersangkutan dengan PT RBT. Apakah yang bersangkutan sebagai pengurus, apakah yang bersangkutan sebagai BU atau memang tidak ada kaitannya sama sekali," kata Kuntadi dalam konferensi pers, Senin (1/4/2024).
Baca Juga: Kejagung Sita Rumah Mewah Diduga Hasil Korupsi PT Timah
Kuntadi mengatakan klarifikasi ini untuk menghindari adanya kesalahan dalam penyidikan.
"Sepanjang tidak ada alat bukti yang cukup ya tentu saja kita tidak akan," ucapnya.
Di samping itu, Kuntadi mengatakan pihaknya memiliki urgensi dalam melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap RBS untuk membuat yang peristiwa yang ada.
"Kami selalu mencermati hasil penyidikan. Apakah pemanggilan ini kaitannya dengan saksi atau alat bukti yang lain tentu saja kami tidak bisa menyampaikan di forum," ungkapnya.
Tersangka Bertambah Menjadi 22 Orang
Tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga timah bertambah dari 21 orang menjadi 22 orang setelah Kejagung menetapkan Bambang Gatot Ariyono (BAG) selaku Dirjen Minerba Kementerian ESDM periode 2015-2022 sebagai tersangka baru.
Berikut nama-nama tersangka dugaan kasus korupsi tata niaga timah yang telah diumumkan Kejaging:
- Mantan Direktur Utama PT Timah, M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT)
- Direktur Keuangan PT Timah tahun 2017 sampai dengan 2018, Emil Emindra (EML)
- Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 sekaligus Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 sampai dengan 2020 PT Timah, Alwin Albar (ALW)
- Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung 2015 sampai Maret 2019, Suranto Wibowo
- Plt Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung Maret 2019, Rusbani (BN)
- Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung 2021 sampai 2024, Amir Syahbana
- Pemilik CV Venus Inti Perkasa (VIP), Tamron alias Aon (TN)
- Manajer Operasional CV VIP, Achmad Albani (AA)
- Komisaris CV VIP, Kwang Yung alias Buyung (BY)
- Direktur Utama CV VIP, Hasan Tjhie (HT) alias ASN
- General Manager PT Tinindo Inter Nusa (TIN) Rosalina (RL)
- Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS) Robert Indarto (RI)
- Suwito Gunawan (SG) alias Awi selaku pengusaha tambang di Pangkalpinang
- Gunawan alias MBG selaku pengusaha tambang di Pangkalpinang
- Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta (SP)
- Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, Reza Andriansyah (RA)
- Manajer PT Quantum Skyline Exchange, Helena Lim
- Perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT), Harvey Moeis
- Owner PT Tinindo Internusa (TIN), Hendry Lie
- Marketing PT Tinindo Internusa (TIN), Fandy Lingga.
- Toni Tamsil alias Akhi, adik Tamron, ditetapkan Kejagung sebagai tersangka kasus obstruction of justice (OOJ) atau perintangan penyidikan.
- Bambang Gatot Ariyono (BAG) selaku Dirjen Minerba Kementerian ESDM periode 2015-2022
Kemudian penyidik Kejagung juga menetapkan enam orang tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kasus korupsi tata niaga timah terebut.
Enam tersangka ini masuk dalam deretan 22 nama tersangka dugaan kasus korupsi tata niaga timah.
Enam tersangka yang ditetapkan pada Selasa (21/5/2024) tersebut antara lain, perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT), Harvey Moeis (HM); Manajer PT Quantum Skyline Exchange, Helena Lim (HL); Direktur Utama PT RBT, Suparta (SP); Pemilik CV Venus Inti Perkasa (VIP), Tamron alias Aon (TN); Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS) Robert Indarto (RI); dan Suwito Gunawan (SG) alias Awi selaku pengusaha tambang di Pangkalpinang.**
Editor : Redaksi