JAKARTA, HINews - Kasus mega korupsi PT. Timah diprediksi bakal mejteret sejumlah tokoh, artis dan pengusaha. Di mana sebelumnya Kejaksaan Agung, (Kejagung) telah menetapkan 16 tersangka, di antaranya Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK), yakni Helena Lim dan Harvey Moeis, suami dari Sandra Dewi.
Helena Lim diduga memiliki sejumlah peran dalam dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah.
Sekira pada tahun 2018 s/d 2019, Helena selaku Manager PT QSE diduga kuat telah membantu mengelola hasil tindak pidana kerja sama sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah di wilayah IUP PT Timah Tbk.
Baca Juga: Tangani Kasus Korupsi PT Timah, Kejagung Siapkan 30 JPU
Diketahui, sebelumnya kasus dugaan korupsi pengelolaan timah pada wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk 2015-2022 jadi sorotan publik.
Bukan hanya soal perkiraan kerugian negara yang menembus angka Rp 271 triliun tapi juga diperkirakan kasus ini bakal menyeret banyak pihak.
Perbuatan itu dilakukan dengan memberikan sarana dan fasilitas kepada para pemilik smelter dengan dalih menerima atau menyalurkan dana Corporate Social Responsibility (CSR).
Hal itu dinilai menguntungkan diri tersangka sendiri dan para tersangka yang telah dilakukan penahanan sebelumnya.
Apa peran suami Sandra Dewi?
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Kuntadi mengatakan, Harvey selaku perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT) menghubungi Direktur Utama PT Timah saat itu Mochtar Riza Pahlevi Tabrani.
Nama terakhir ini sebelumnya telah ditetapkan menjadi tersangka lebih dahulu oleh Kejagung.
Harvey diduga meminta Riza mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah.
Setelah beberapa kali pertemuan, disepakati kerja sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah di wilayah IUP PT Timah Tbk.
Setelah itu, kata Kuntadi, Harvey diduga memerintahkan para pemilik smelter menyisihkan sebagian keuntungan dari usahanya. Keuntungan itu kemudian dibagi untuk Harvey dan sejumlah tersangka lainnya.
Ada artis bakal jadi tersangka?
Kasus korupsi PT Timah ini masih terus bergulir dan diyakini akan menyeret banyak nama.
Setelah menetapkan Helena Lim dan suami Sandra Dewi Harvey Moeis, kini Kejaksaan Agung sudah kantongi 2 nama artis terkenal yang bakal susul Harvey Moeis.
Dua artis terkenal ini digadang-gadang akan menjadi tersangka selanjutnya dalam kasus korupsi timah.
Awalnya info ini diungkapkan Ketua Umum Nasional Corruption Watch (NCW) Hanifa Sutrisna.
"Dengan keterlibatan Harvey Moeis, Helena Lim, beberapa orang berikutnya katanya dari Kejaksaan Agung ada pesohor juga yang ditetapkan sebagai tersangka," katanya.
"Tambahan tersangka dari informasi dari Kejaksaan Agung ada enam lagi tersangka," lanjutnya.
Pernyataan itu kemudian "diaminkan"--meski tidak secara eksplisit-- juga oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dikutip dari Tribunnews.
Ia mengatakan terbongkarnya kasus mega korupsi ini berkat keberanian jaksa Agung ST Burhanuddin.
Masyarakat harus bersyukur dengan hasil kerja ini, Rp271 triliun itu besar banget nilai kerugiannya bagi generasi mendatang," buka Ketut dalam program Sapa Indonesia Petang, KompasTV, Jumat (29/3/2024).
Tak hanya itu, ia juga mengaku sudah mengantongi nama-nama pesohor yang ikut terlibat.
"Jangan khawatir, (pesohor) kayaknya memang arahnya ke sana, ya. Sudah kita telusuri namanya, kita akan ungkap semua. Dan penting juga adalah kejahatan korporasi saat ini bisa kita jadikan tersangka juga, nih. Jadi bukan orang per orang saja," ungkapnya.
Baca Juga: Korupsi PT Timah, Publik Tunggu Sikap Tegas Kejagung Periksa Oknum Mantan Jenderal
Menurut Ketut, semua tindak pidana seperti suap, gratifikasi, bahkan orang yang hanya menikmati keuntungan saja dari kasus timah ini bisa dijerat.
Oleh karena itu, ia mengharapkan dukungan dari masyarakat agar ikut mengawasi jalannya kasus ini.
Kaesang jadi sorotan
Selain dugaan keterlibatan artis, nama putra bungsu Presiden pun terseret-seret dalam kasus ini.
Berawal dari Helena Lim setelah ditetapkan tersangka dan membuat orang makin penasaran ingin mengenal sosoknya hingga mencari jejaknya di berbagai media sosial.
Kemudian didapatlah "jejak digital", Helena Lim pernah diundang oleh anak bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep dalam podcastnya.
Yang membuat masalah ini kian melebar, Kaseang video podcastnya dengan Helena dari platform YouTube, hanya beberapa hari lalu, setelah Helena ditetapkan sebagai tersangka.
Banyak yang mempertanyakan bahkan mencurigai hingga berspekulasi macam-macam terkait hilangnya konten YouTube Kaesang dan Helena.
Namun, meski podcast Kaesang bersama Helena Lim itu dihapus, cuplikan video sang crazy rich pamer kekayaan beredar di media sosial.
Apa saja isi podcast itu?
Helena Lim saat itu mengaku ia mengenakan gaun hitam keluaran Hermes seharga Rp40 juta.
Helena Lim mengungkapkan anting yang dikenakannya dibanderol seharga Rp100 juta.
Ia juga mengenakan cincin berlian enam karat yang nilainya mencapai Rp4 sampai Rp5 miliar.
Tak berhenti sampai di situ, Helena Lim mengatakan gelang yang dipakainya tergolong 'murah'.
Menurut Helena Lim, harga satuan gelang yang dipakainya 'hanya' Rp70 juta.
Baca Juga: Kasus Mega Korupsi PT Timah Kembali Makan Korban?
Terakhir, Helena Lim memamerkan jam tangan mewah yang dipakainya.
Ia sempat heran saat Kiky mengetahui merek jam tangan yang dikenakannya, yaitu Patek Phillipe yang harganya Rp 2 miliar.
Kronologi kasus korupsi terbesar
Korupsi tersebut ternyata sudah terjadi sejak tahun 2018 hingga 2019.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Kuntadi mengatakan, Harvey bersama-sama dengan eks Direktur Utama PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPP) alias RS mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah untuk mendapat keuntungan.
Sekira tahun 2018 sampai dengan 2019, Harvey Moeis menghubungi Direktur Utama PT Timah yaitu inisial MRPP alias Saudara RS dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah.
MRPT ditetapkan tersangka lebih dahulu oleh Kejagung dalam kasus yang sama.
Setelah dilakukan beberapa kali pertemuan, kata Kuntadi, akhirnya keduanya menyepakati agar kegiatan akomodasi pertambangan liar tersebut di-cover dengan sewa menyewa peralatan processing peleburan timah.
Yang selanjutnya tersangka Harvey Moeis menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN, untuk ikut serta dalam kegiatan dimaksud.
Selanjutnya, tersangka Harvey meminta pihak smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungan yang dihasilkan.
Keuntungan itu kemudian diserahkan ke Harvey seolah-olah sebagai dana coorporate social responsibility (CSR) yang difasilitasi oleh Manager PT QSE, Helena Lim (HLN) yang juga menjadi tersangka.
"(Keuntungan yang disisihkan) diserahkan kepada yang bersangkutan dengan cover pembayaran dana CSR yang dikirim para pengusaha smelter ini kepada HM melalui QSE yang difasilitasi oleh TSK HLN," ujar dia.**
Editor : Redaksi