Sidang Lanjutan Kasus Penyelundupan Benih Lobster, Agenda Pembacaan Tuntutan JPU

avatar Harian Indonesia News

SURABAYA, HINews — Widarto alias Tysen dan Leon Mandagi Shankar Singih dituntut dengan Pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan serta membayar denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap terdakwa Widiarto, sementara untuk terdakwa leon dituntut dengan Pidana penjara selama 10 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang Adhi Nugroho dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin (18/09/2023).

JPU Herlambang menyatakan bahwa, sebelum menuntut terhadap para terdakwa ada hal-hal yang menjadi pertimbangan dari Jaksa Penunut dimana hal yang memberatkan terdakwa Widarto sudah pernah melakukan perbuatan Pidana yang sama dan hal yang meringankan para terdakwa bersikap sopan dalam persidangan.

"Terhadap kedua terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak Pidana sebagaimana dimaksud sesuai dengan Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang jo Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata JPU Herlambang di ruang Garuda 1 PN Surabaya.

Masih kata JPU Herlambang, untuk itu terhadap terdakwa dintuntut Pidana, terhadap terdakwa Widarto dituntut dengan Pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan serta harus denda sebesar Rp.200 juta subsider 3 bulan kurungan dan terhadap terdakwa Leon Mandagi Shankar Singgih dituntut dengan pidana penjara selama 10 bulan.

Atas tuntutan tersebut terdakwa Widarto menyampaikan minta keringan dengan alasan sebagai tulang punggung keluarga dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.

Sementara terdakwa Leon Mandagi Shankar melalui Penasehat Hukumnya untuk pembelaan terhadap terdakwa dilakukan secara tertulis," kami minta waktu untuk pledonya," kata Penasehat Hukum terdakwa Leon.

Sebelum menutup persidangan Ketua Majelis Hakim Mangapul memberikan kesempatan kepada penasehat hukum terdakwa untuk mengajukan nota pembelaan," besok pledoi harus siap," kata Hakim Manganpul.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU Estik Dilla Rahmawati dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menyebutkan, bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 2 Agustus 2023, terdakwa II Leon Mandagi dihubungi oleh Sdr. Wawan (DPO) warga Prigi Trenggalek melalui telepon dengan menyampaikan akan ada benih bening lobster yang dikirim ke rumah terdakwa II yang beralamat di Dsn. Duwet RT 01. RW 01. Ds. Wates Kec. Sumber Gempol Kabupaten Tulungagung sekira jam 01.00 Wib dini hari melalui kurir (suruhan Sdr. Wawan) yang tidak dikenal oleh terdakwa II.

Atas kiriman benih bening lobster tersebut, kemudian terdakwa II memasukkan ke dalam bak kolam kemudian benih bening lobster dipindahkan ke dalam kantong plastik yang sudah berisi air dan oksigen, di mana setiap kantong plastik berisi kurang lebih 200 (dua ratus) ekor benih bening lobster.

Kantong yang telah terisi benih bening lobster tersebut kemudian dimasukkan ke dalam kotak sterefoam yang di selasela isinya diisi es batu yang bertujuan agar suhu di dalam kotak sterefoam tetap terjaga, lalu tahap terakhir kotak sterefoam tersebut kembali dibungkus plastik.

Bahwa terdakwa II melakukan packing atas benih bening lobster kiriman dari Sdr. Wawan dengan rincian: Kotak pertama berisi 28 (dua puluh delapan) kantong plastik berisi benih bening lobster masingmasing berisi 200 (dua ratus) ekor dengan total 5.600 (lima ribu enam ratus) ekor benih bening lobster.

Sedangkan kotak kedua berisi 22 (dua puluh dua) kantong plastik berisi benih bening lobster masingmasing berisi 200 (dua ratus) ekor dengan total 2.689 (dua ribu enam ratus delapan puluh sembilan) ekor benih bening lobster jenis pasir dan 1.428 (seribu empat ratus dua puluh delapan) benih bening lobster jenis Mutiara.

Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 02 Agustus 2023, sekitar jam 10.45 Wib, terdakwa I juga dihubungi oleh Sdr. Wawan melalui telepon untuk mengambil paket berisi benih bening lobster di rumah terdakwa II yang beralamat di Dsn. Duwet RT.01 RW.01 Ds. Wates Kec. Sumber Gempol Kabupaten Tulungagung.

Atas telepon tersebut, terdakwa I dengan menggunakan mobil Nissan type Grand Livina Nopol: AG1013-LJ mengambil paket benih bening lobster di rumah terdakwa II, yang kemudian oleh terdakwa I akan dikirimkan kepada pembeli dengan cara dibawa ke terminal bis Ponorogo untuk dipaketkan pada bis Narendra trayek Ponorogo-Jakarta.

Bahwa atas proses pengangkutan dan pengiriman benih bening lobster tersebut, terdakwa I memperoleh upah sebesar Rp.1.300.000, dari Sdr. Wawan yang diberikan melalui transfer ke rekening BCA atas nama WIDARTO. Sedangkan terdakwa II memperoleh upah sebesar Rp.300 ribu hingga Rp.9 juta.

Bahwa masih pada waktu yang sama, pada hari Rabu tanggal 02 Agustus 2023, berdasarkan informasi dari masyarakat, saksi Singgih Sugiharto, saksi Darsono, saksi Dedy Erwanto dan saksi Eko Wahyu Purnomo yang merupakan anggota Ditpolairud Polda Jatim melakukan penangkapan terhadap terdakwa I di sekitar Pasar Boyolangu Tulungagung.

Selanjutnya, dilakukan pemeriksaan serta penggeledahan terhadap 1 (satu) unit mobil Nissan type Grand Livina Nopol: AG1013-LJ yang ditemukan barang bukti berupa dua kotak Styrofoam warna putih, Benih bening lobster jenis pasir sebanyak + 8.289 ekor; Benih bening lobster jenis Mutiara sebanyak + 1.428 ekor; Kartu ATM, uang Tunai 1,3 juta dan HP.

Kemudian petugas melakukan penangkapan terdakwa I, kemudian dilakukan pengembangan, hingga saksi Singgih Sugiharto, saksi Darsono, saksi Dedy Erwanto dan saksi Eko Wahyu Purnomo melakukan penangkapan terdakwa II di kediamannya dan ditemukan barang bukti berupa HP, 3 tabung oksigen, 100 cepuk platik.

Bahwa benih bening lobster jenis pasir sebanyak + 8.289 ekor dan benih bening lobster jenis Mutiara sebanyak + 1.428 ekor memiliki ukuran rata-rata karapas di bawah 8 cm dan berat di bawah 200 (dua ratus) gram per ekornya yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bahwa terdakwa I dan terdakwa II bukan merupakan pihak yang bekerja di bidang perikanan dan tidak memiliki perijinan berusaha pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dalam hal kegiatan perikanan.

Oleh karenanya, perbuatan para terdakwa telah melanggar hukum sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang jo Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH. (Rif/Kr1)

Editor : KR1