Mahfud MD Angkat Bicara Soal Penetapan Tersangka PG, Apakah Ditahan atau Tidak?

avatar Harian Indonesia News
<p><strong>Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD (Istimewa).</strong></p>
<p><strong>Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD (Istimewa).</strong></p>

JAKARTA, HINews - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD angkat bicara soal penetapan tersangka terhadap Pengasuh Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang. Rabu, (01/08).

 

Penetapan tersangka Panji Gumilang yaitu kan sudah saya katakan penetepan tersangka hanya menunggu waktu,sejak dulu saya bilang ini (Panji Gumilang) pasti tersangkanya, karena sudah masuk penyidikan, maka polisi bekerja cepat

 

Seperti diketahui, dari Laporan Polisi ada 3, sementara yang dilaporkan hanya satu pastinya kita sudah dapat menebak siapa tersangkanya.

 

"Agar tidak terputus, maka polisi bekerja cermat dengan mengundang saksi ahli pidana, ahli agama, ahli tehnologi, ahli bahasa, bahkan juga menguji laboratorium forensik soal video tersebut asli atau di edit, kalau terpotong bagian mana yang dipotong," terang dia.

 

Kemudian, sambung Mahfud MD, polisi memanggil panji Gumilang namun tidak datang, kalau tidak datang kan tidak boleh dipaksa orang tidak datang. Baru kemarin panji Gumilang datang ke Mabes Polri langsung ditetapkan sebagai tersangka.

 

Dikatakan Mahfud MD, Apakah tersangka ditahan sampai jam ini belum, karena kemarin Panji Gumilang diperiksa sebagai saksi. "Sesudah saksi dinyatakan tersangka, maka dalam waktu 1X24 jam," katanya.

 

Dia pun menegaskan, bahwa keputusannya nanti paling lambat jam 20.00 Wib malam ini. Apakah Panji Gumilang ditahan apa tidak?.

 

Adapun alasan penyidik melakukan penahanan terhadap Panji Gumilang sebagai berikut:

 

1. Utamanya kalau ancaman hukumannya 5 tahun, ini lebih dari 5 tahun.

2. Kalau yang bersangkutan dikawatirkan tidak mau bekerjasama dengan penyidik. Seperti dipanggil tidak datang berbagai alasan.

3. Kalau penyidik kawatir tersangka menghilangkan barang bukti dan mengubah keadaan tempat kejadian perkara.

4. Penyidik kawatir tersangka mengulangi perbuatannya, itu bisa ditahan.

 

Lebih lanjut Menko Polhukam menambahkan, kita tunggu keputusan Polri, apakah nanti panji Gumilang akan ditahan apa tidak. (Kr1)

Editor : KR1