Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh Polri, Akankah Panji Gumilang Berulah Lagi?

avatar Harian Indonesia News
<p><strong>Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Mabes Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Raharjo Puro (tengah) didampingi Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan (kiri) dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (01/0
<p><strong>Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Mabes Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Raharjo Puro (tengah) didampingi Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan (kiri) dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (01/0

JAKARTA, HINews - Setelah menjalani pemeriksaan selama 7 jam pada hari Selasa (01/08) kemarin. Penyidik Bareskrim Polri menetapkan Pengasuh Pondok Pesantren Al Zaytun sebagai tersangka dalam kasus Penistaan Agama.

Penetapan tersangka terhadap Panji Gumilang atau inisial PG disampaikan langsung oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Mabes Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Raharjo Puro didampingi Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (01/08).

Pada kesempatan itu, Djuhandhani menyampaikan hasil dari proses pemeriksaan saudara PG terkait pemanggilan kedua terhadap saksi terlapor PG.

Seperti kita ketahui bersama, sambung Djuhandhani ini, sebelumnya polri telah melakukan pemanggilan yang pertama, namun yang bersangkutan PG tidak hadir dengan alasan sakit. "Kemarin kami sampaikan secara formil bukti sakit tidak bisa dibuktikan oleh terlapor PG kepada penyidik Bareskrim Polri," ujarnya.

Masih kata Djuhandhani, kami melayangkan panggilan kedua pada hari ini Selasa, (01/08). Kemudian, PG datang sekitar pukul 13.15 Wib ke Mabes Polri yang selanjutnya menghadap ke penyidik.

Untuk diketahui, sambung Djuhandhani, dalam prosesnya, polri tetap mengedepankan pelayanan kepada siapapun termasuk ke yang diperiksa, salah satunya tentang pemeriksaan kesehatan.

Berdasarkan hasil proses pemeriksaan kesehatan, kondisi PG dinyatakan sehat dan layak untuk dilaksanakan pemeriksaan lebih lanjut, pada pukul 15.00 Wib yang bersangkutan mulai diperiksa.

Adapun materi pemeriksaan adalah materi terkait dengan keterangan PG  sesuai yang dilaporkan yaitu tentang Penistaan Agama. Menurutnya,

"Yang dilaporkan ada tiga Laporan Polisi (LP)," tukasnya.

Meski demikian, kata Djuhandhani, selesai pemeriksaan sekitar pukul 19.00 Wib penyidik Bareskrim Polri memberikan hak-hak terperiksa atau yang diperiksa selama proses pemeriksaan. Seperti, beribadah, makan, minum dan lainnya.

Sekitar 19.30 Wib pemeriksaan selesai, PG mengoreksi hasil pemeriksaan bolak balik 5 kali dibetulkan oleh penyidik.

Setelah dilaksanakan pemeriksaan, Penyidik melaksanakan gelar perkara yang dihadiri Propam, Ihwasum, Ditkum, Wasidik. Dan hasilnya, terlapor PG dinaikkan statusnya sebagai tersangka.

Selanjutnya, pada pukul 21.15 Wib Penyidik Bareskrim Polri memberikan surat penangkapan dan penetapan terlapor PG sebagai tersangka dalam kasus Penistaan agama.

Adapun pasal yang disangkakan kepada tersangka PG, Penyidik menjeratnya dengan pasal 14 ayat 1 UU nomer 1 tahun 1946 tentang peraturan pidana yang ancamannya 10 tahun penjara, kemudian pasal 45A Ayat 2 junto pasal 28  ayat 2 UU nomer 19 tahun 2016 tentang perubahan dan UU nomer 11 tahun 2008, tantang informasi dan transaksi elektronika dengan ancaman 6 tahun, dan pasal 156A KUHP yang ancamannya 5 tahun.

Lebih lanjut, Djuhandhani menambahkan, bahwa proses penyidikan sampai saat ini, Penyidik telah memeriksa 40 orang saksi dan 17 orang ahli. Dimana penyidik sudah mendapatkan alat bukti transaksi elektronika, keterangan, ahli.

Untuk diketahui, untuk menetapkan tersangka, Penyidik sudah mengumpulkan 3 alat bukti dan tambah 1 surat. Saat ini penyidik mempunyai waktu 1X24 jam.

Dia pun menegaskan, Kalau tidak selesai besok (sekarang.red) akan dilanjutkan pemeriksaan kepada tersangka Panji Gumilang. "Dimana penyidik mempunyai kewenangan 1X24 jam dalam melaksanakan pemeriksaan PG sebagai tersangka," pungkasnya. (Kr1)

Editor : KR1