Kinerja Kapolda Metro Jaya Patut Diapresiasi, IPW Minta Polisi Dalami Dugaan TPPU Dalam Kasus "Sikembar"

avatar Harian Indonesia News
<p>Foto: <strong>Dirkrimum Polda Metro Kombes Hengky Haryadi.</strong></p>
<p>Foto: <strong>Dirkrimum Polda Metro Kombes Hengky Haryadi.</strong></p>

JAKARTA, HINews - Indonesia Police Watch (IPW) mengapresiasi Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dan Dirkrimum Polda Metro Kombes Hengky Haryadi yang berhasil menangkap "si kembar" Rihana dan Rihani, terkait kasus penipuan Pre Order Iphone.

 

Seperti diketahui, setelah si kembar ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut sekitar tiga minggu yang lalu dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) dan diburu pihak kepolisian.

 

Menurut Ketua IPW Sugeng Teguh santoso, Penangkapan ini sangat memenuhi keinginan masyarakat, terutama korban, para resellernya dan juga rasa keadilan melalui penanganan yang adil dan profesional. 

 

Lebih lanjut Sugeng menguraikan, kedua tersangka Rihana dan Rihani ditangkap oleh Resmob Ditreskrimum Polda Metro di Apartemen M Town Gading Serpong, Kabupaten Tangerang.

 

Dikatakannya, aksi keduanya telah merugikan korban-korbannya, para reseller senilai Rp 35 Miliar.

 

Bahkan, kata Sugeng, dari korban-korban tersebut, ada yang sudah menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Tangerang atas nama Pungky Marsyaviani dengan pelapor Siti Fatiha di Polsek Ciputat Timur melalui laporan polisi nomor: LP/875/B/IX/2022/Res Tangsel/Sekcip timur tanggal 3 September 2022.

 

"Padahal, Pungky sebagai korban telah melaporkan Rihani lebih dulu di Polres Tangsel pada 10 Juni 2022 dengan laporan polisi nomor: TBL/B/1008/VI/2022/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA," kata dia.

 

Menurutnya, Polres Tangsel tidak pernah melakukan penahanan terhadap si kembar sampai Polda Metro mengambil alih kasusnya dan kemudian menangkap Rihana dan Rihani pada Selasa, 4 Juli 2023.

 

"Korban lain dari si kembar, Rihana dan Rihani yang dilaporkan pembeli Iphone lainnya adalah Vicky Fachreza, tak lain adalah suami Pungky," tandasnya.

 

Dia pun mengatakan, bahwa Vicky dilaporkan oleh David Vincent Anggara H setahun lalu dengan pasal penipuan dan penggelapan melalui laporan polisi nomor: LP/B/1358/VI/2022/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya tanggal 10 Juni 2022. 

 

Masih kata Sugeng, kemudian Vicky mendapat surat panggilan dari Polres Metro Jakarta Selatan yang ditandatangani Kasatreskrimnya, Kompol Irwandhy Idrus telah memanggil Vicky pada hari Senin, 3 Juli 2023 melalui surat nomor: B/7539/VI/2023/Reskrim untuk datang memenuhi undangan wawancara klarifikasi perkara ke-2.

 

"Surat panggilan ini melengkapi surat bernomor: B/3438/III/2023/Reskrim tertanggal 27 Maret 2023," cetus dia.

 

Terkait ditangkapnya Rihana dan Rihani tersebut. Sugeng berharap kepolisian mendalami dan dapat membongkar pihak-pihak yang melindungi para tersangka dari kejaran jerat hukum dengan pasal 221 ayat 1 KUHP.

 

Sugeng juga menambahkan, yang tak kalah penting didalami juga adanya dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Karena berdasarkan LHP PPATK dalam rekening Rihana Rihani terdapat transaksi senilai Rp 86 Miliar. (Kr1)

Editor : KR1