Kasus Dugaan Penistaan Agama Mulai Dilidik Bareskrim Polri, Pidana Menanti Panji Gumilang

avatar Harian Indonesia News

JAKARTA, HINews - Mabes Polri mulai menindaklanjuti terkait kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Pengasuh Pondok Pesantren Al-zaitun Panji Gumilang.

Kemarin, Penyidik Bareskrim Polri melakukan pemanggilan terhadap Saksi Pelapor atas nama Ihsan Tanjung, dalam rangka dimintai keterangan.

Terpisah, Ihsan Tanjung membenarkan kedatangannya ke Mabes Polri atas panggilan Penyidik Bareskrim, menindaklanjuti laporan kami pada hari Jum'at, (23/06).

Sesuai arahan Penyidik Bareskrim Polri, kata Ihsan, untuk membawa dua orang saksi dan juga bukti-bukti pendukung lainnya. "Dalam rangka memberikan keterangan," kata Ihsan kepada wartawan usai keluar dari ruang penyidik Bareskrim Polri. Selasa, (27/06) malam.

Lebih lanjut Ihsan menguraikan, saya sudah selesai memberikan keterangan, dan sekarang tinggal dua temannya yang masih berada di ruang penyidik Bareskrim Polri. "Dari tadi siang dan sampai sekarang dua teman saya masih menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Bareskrim Polri," katanya.

Menyikapi kasus tersebut, Dia pun berkeyakinan, Polri akan bekerja maksimal dan profesional untuk mengambil langkah-langkah menetapkan tersangka. "Hal ini sesuai apa yang disampaikan Wakapolri Komjen Agus Adrianto," tandasnya.

Seperti diketahui, dalam keterangan resmi melalui Konferensi Pers. Senin, (26/06). Wakapolri Komjen Agus Adrianto menyampaikan, bahwa Polri akan bekerja profesional dalam menyikapi kontroversi terkait adanya dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Pengasuh Pondok Pesantren Al-zaitun Panji Gumilang.

"Polri akan memulai memintai keterangan saksi-saksi dan saksi ahli serta bukti pendukung, guna menentukan tersangkanya dalam kasus Dugaan penistaan agama tersebut," tegasnya.

Komjen Agus juga meminta kepada Dirtipidum Bareskrim Polri dan Siber Bareskrim Polri untuk menangani kasus ini secara cepat. "Agar Polri dapat menjawab tuntutan masyarakat dalam menyelesaikan kasus yang menimbulkan keresahan.

Menyusul ada arahan dari dari Menko Polhukam Mahfud MD dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menjadi atensi agar Polri dapat menuntaskan kasus kontroversi adanya dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Pengasuh Pondok Pesantren Al-zaitun Panji Gumilang dengan penuh kehati-hatian.

"Kasus dugaan penistaan agama tersebut menjadi perhatian publik, sehingga menjadi atensi Pemerintah dan Kepolisian Mabes Polri untuk menuntaskan secepatnya," tegas Wakapolri.

"Dengan harapan, Polri dapat menjawab tuntutan masyarakat untuk menyelesaikan kasus yang menimbulkan keresahan," pungkas Komjen Agus.

Untuk itu, dengan pemanggilan saksi pelapor dan dua saksi menunjukkan keseriusan Mabes Polri yang mengemban  tugas dibidang penegakan hukum. (Kr1)

Editor : KR1

Opini   

Waspada Perang di Kawasan indoPasific

Oleh: Wibisono Perang terbuka antara antara Israel dan Iran, serta Rusia dan Ukraina yang terjadi di dua kawasan itu dikhawatirkan dapat menimbulkan…

Opini   

Indonesia Adalah Negara Pancasila

Oleh: Yudhie Haryono Konsensus kita adalah negara pancasila. Apa itu? Negara yang secara penuh merealisasikan nilai-nilai periketuhanan,…