SURABAYA, HINews - Unit Reskrim Polsek Wiyung, Polrestabes Surabaya berhasil menangkap satu orang pelaku yang diduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Jalan Dukuh Bulak Banteng Wetan Kota Surabaya. tepatnya didepan warkop. Sabtu, 10 Juni 2023, sekitar pukul 03.30 WIB.
Pelaku berinisial ABD (31) warga Bulak Banteng Madya Surabaya itu tertangkap setelah petugas gabungan Polrestabes Surabaya menggelar razia operasi kejahatan jalan 3.C, (Curat, Curas dan Curanmor) di kawasan Suramadu Surabaya.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce melalui Kapolsek Wiyung Kompol Gandi Darma Yudanto mengatakan penangkapan tersangka bermula ketika anggota Polsek Wiyung melaksanakan operasi gabungan dengan sasaran kriminalitas dikawasan yang diduga rawan pelaku kejahatan jalanan.
“Dalam operasi itu petugas mencurigai seorang pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan kunci kontak sehingga dihentikan laju motor yang dikemudikannya dan mempertanyakan surat atau dokumen motor,” kata Kompol Gandi.
Namun ketika ditanya kelengkapan surat kendaraan yang digunakan, pelaku malah berusaha menghindar untuk melarikan diri.
Petugas pun bertambah curiga dan melakukan penggeledahan pada badannya dan ditemukan kunci T yang disimpan dalam saku celananya.
“Setelah diintrogasi, pelaku akhirnya mengaku bahwa motor yang dikendarai itu dapat mencuri dari salah satu Warkop,” ujar Kompol Gandi.
Saat itu pula Polisi mengeler pelaku ketempat kejadian perkara. Dan dilokasi TKP ketemu dengan korban yang mengaku telah kehilangan sepeda motor yamaha mio saat diparkir diwarkop saat bekerja.
“Setelah sampai di warkop yang disebutkan pelaku, ternyata benar ada korban bernama Moch. Sulaiman (18) yang bekerja di warkop tersebut telah kehilangan motornya,” jelas Kompol Gandi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini tersangka dibawa ke Polsek Wiyung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Atas kasus pencurian itu Polisi masih melakukan pengembangan terhadap tersangka, untuk membuktikan apakah pelaku ini berkerja sendirian saat melakukan pencurian atau ada yang membentunya.
Dari tersangka Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 Unit Sepeda Motor Yamaha Mio, th. 2009, Nopol : L 4001 IH, warna Hitam, Noka : MH328 DO029K421428, Nosin : 28D421776. dan Kunci T. yang disimpan dalam sakunya.
“Semoga dengan ditangkapnya tersangka ini bisa mengembang kepada pelaku lainya yang terlibat dalam aksi pencurian kendaraan bermotor,” pungkasnya. (Hum/Kr1)
Editor : KR1