Dua Kades di Bogor Terjerat Hukum

avatar Harian Indonesia News
Ilustrasi
Ilustrasi

BOGOR, HiNews - Dengan kasus yang berbeda, kini dua kepala desa (kades) di Kabupaten Bogor harus berurusan dengan aparat penegak hukum.

Informasi yang diterima, bahwa oknum Kades Cibinong Kecamatan Gunungsindur (HM) telah ditahan oleh Sat Reskrim di Mako Polres Bogor karena diduga terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan.

Baca Juga: Dua Sosok Artis Ini Diduga Ikut Menikmati Uang Hasil Korupsi PT Timah

Dimana HM dan oknum anggota DPRD Kabupaten Bogor berinisial EK dianggap merugikan korban atau pelapor sebesar Rp 1,7 miliar.

Baca Juga: PMPRI Desak Menteri PUPR Evaluasi Kinerja Kepala BP2JK 

Sedangkan Kades Cidokom Kecamatan Rumpin (TT) tersandung hukum karena diduga melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait bantuan keuangan infrastruktur desa atau program Satu Miliar Satu Desa (Samisade), Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD). Akibat ulah TT negara dirugikan sekitar Rp 300 juta.

"Kedua kades ini harus bertanggungjawab atas perbuatannya. Kita akan mentaati aturan dan prosedur hukum sesuai perundang undangan yang berlaku," tegas Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Burhanudin kepada sejumlah awak media belum lama ini.

Baca Juga: Kejari Tanjung Perak Kembalikan Uang Rp 250 Juta Kepada Direktur PT Perinus

Sekda menegaskan, pihaknya tinggal menunggu proses hukum yang sedang berjalan. "Untuk mengisi kekosongan jabatan kades, kita lihat tergantung status kades. Apakah diganti sementara atau permanen," pungkasnya singkat. (*)

Editor : A1H

Opini   

Lampu Terang: Mengenang Faisal Basri

Oleh: Prof.Yudhie Haryono Sore itu kami janjian di warkop “Kisah Kopi Indonesia” yang berlokasi di Jalan Kendal, Nomor 1, Dukuh Atas,…