JAKARTA, HiNews- Kuasa hukum dalam kasus dugaan pemerkosaan yang menyeret sejumlah nama pegawai Kementerian Koperasi dan UKM akhirnya memenangkan Praperadilan atas terbitnya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polresta Bogor Kota. Dalam Putusan Nomor 5/Pid.Pra/2022/PN Bgr.
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Kelas IA Kota Bogor mengabulkan seluruh gugatan Praperadilan yang dimohon oleh Kuasa Hukum dari ketiga tersangka yakni ZPA, WH, MF.
"Selaku kuasa hukum kami mengapresiasi keputusan Hakim PN Negeri Kota Bogor. Hal itu sesuai harapan klien kami. Karena dalam kasus ini banyak kejanggalan yang selama ini publik tidak ketahui," ujar Nurseylla Indra selaku anggota tim kuasa hukum saat memberi keterangannya kepada wartawan di Kota Bogor, Senin (16/1/2023).
Menurutnya, terbitnya SPDP lanjutan dari Polresta Bogor dan kembali mentersangkakan terhadap kliennya itu, merujuk pasal yang sebelumnya. Padahal, kasus tersebut sudah diterbitkan SP3.
Selain itu, SPDP itu dinilai janggal, lantaran adanya pertimbangan adanya Rakor Menkopolhukam. Sementara proses hukum yang dilakukan oleh Polresta Bogor dinilai sudah tepat.
Namun karena ada dugaan intervensi dari Polda dan lembaga lain maka membuat proses hukum itu jadi rancu.
“Bagaimana mungkin sebuah produk hukum diintervensi oleh lembaga lain. Padahal, dalam perkara yang dituduhkan terhadap klien kami sudah mendapat SP3, kami yakin bahwa penyidik memiliki pertimbangan yang matang saat menerbitkan SP3,” ujar Seylla di Kota Bogor, Senin (16/1/2023).
Oleh karena itu, dengan dimenangkannya gugatan Praperadilan terkait dengan terbitnya SPDP itu, pihaknya akan melakukan upaya hukum lainnya guna memulihkan nama baik kliennya.
Sebelumnya, kata Seylla, kliennya pada 29 September 2022 dijatuhi hukuman disiplin dan penurunan jabatan lebih rendah satu tahun. Namun pada tanggal 25 November 2022, kliennya kembali dikenakan hukuman disiplin pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. Sebagaimana diatur dalam UU No. 5 Tahun 2014, Tentang Aparatur Sipil Negara.
“Kami sangat menyayangkan pihak Kemenkop, karena klien kami tidak pernah dipanggil untuk mengklarifikasi atas tuduhan kasus pemerkosaan,” katanya. Selain itu, pihaknya juga mempertanyakan TGPF bentukan Kemenkop yang diduga hanya menggali informasi sepihak tanpa melibatkan kliennya. Padahal, seharusnya kedua belah pihak, baik terduga pelaku maupun terduga korban dipertemukan untuk didengar klarifikasinya.
"Oleh karena itu, kami selaku kuasa hukum telah melakukan upaya banding atas pemecatan klien kami dari pegawai Kemenkop,” pungkasnya.
Menanggapi atas dimenangkannya putusan Praperadilan dalam kasus dugaan pemerkosaan pegawai Kemenkop, pengamat kebijakan publik, Irwan Suhanto mengapresiasi sikap hakim PN Kota Bogor yang memutuskan hukum dengan adil. Dia menilai, 3 orang yang terduga pelaku diperlakukan sangat tidak adil dalam kasus ini.
Selain itu 1 di antara 3 orang yang diduga pelaku itu juga sangat dirugikan. “Sebab dipaksa untuk mengawini si korban tersebut. Padahal dalam kasus itu, berdasarkan pengakuannya salah satu terduga pelaku itu tidak terlibat, namun dipaksa oleh keluarga pelapor untuk mengawini.
Hal itu sebagai syarat perdamaian,” kata Irwan kepada wartawan. Dalam kaitan itu, Irwan juga meminta agar media harus hati-hati dan tidak terlalu mudah menggiring opini yang belum jelas duduk masalah sebenarnya.
Dia juga menilai Menteri Koperasi dan UKM kebobolan atas kasus yang menimpa lembaganya. Sehingga kasus itu menjadi bola liar lantaran pimpinan di lembaga itu tidak bersikap proporsional.
"Di mana dari sejumlah orang yang terduga pelaku itu dipecat sebelum adanya kekuatan hukum tetap. Padahal proses hukum saat itu tengah bergulir. Jangan karena ada informasi sepihak akhirnya pihak kementerian memutuskan memecat pegawainya tanpa ada pertimbangan hukum lain,” tegasnya.
Terlebih, kata Irwan, saat ini Praperadilan dari terduga pelaku dimenangkan. Ini mengindikasikan bahwa peristiwa hukum yang dilaporkan itu sangat rancu. Lebih lanjut, Irwan mengatakan ketika SP3 diterbitkan, seharusnya Menkop Teten Masduki meninjau kembali keputusan administratif, yakni penonaktifan terhadap sejumlah pegawai yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
“Bukankah SP3 itu merupakan produk hukum. Jika Kemenkop mengabaikan suatu produk hukum maka itu menjadi yurisprudensi untuk kasus lain,” ungkapnya. Terlebih, kata Irwan, SP3 itu diperkuat dengan Putusan Pengadilan Negeri Kota Bogor terkait dengan SPDP yang digugat melalui Praperadilan dan dimenangkan oleh terduga pelaku.
Untuk itu, Irwan menyarankan agar Kemenkop mengambil langkah proporsional, yakni memulihkan kembali posisi pegawai Kemenkop yang telah diberhentikan. Selain itu memberikan sanksi terhadap pelapor karena adanya dugaan laporan palsu. “Bila perlu pegawai yang dipecat itu lapor balik atas dugaan laporan palsu. Terlebih, jika terduga pelaku itu memiliki beberapa alat bukti yang kuat,” tegas Irwan. (Red)
Editor : A1H