JAKARTA, HiNews - Pemerintah akan melakukan reformasi hukum di bidang penegakan hukum. Di antaranya mendorong pengesahan Undang-undang Perampasan Aset.
Undang-undang teraebut dinilai horor bagi para koruptor dan paling ditakuti bagi pejabat yang kerap merampok uang negara.
Baca Juga: Politik Ekonomi RI: Rakyat Jadi Korban Kapitalisme dan Neoliberalisme
"Kami akan segera menggencarkan pengesahan Undang-undang Perampasan Aset. Undang-undang Perampasan Aset itu paling ditakuti koruptor," kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Sebagaimana dikutip dari Youtube Indikator Politik Indonesia, pria berdarah Madura itu mengatakan, dengan diberlakukannya UU tersebut, begitu koruptor jadi tersangka maka asetnya bisa dirampas terlebih dahulu meski belum ada vonis dan bekekuatan hukum tetap.
"Rampas dulu, nanti urusan belakangan. Kalau anda korupsi rampas gitu asetnya," tegasnya.
Dengan diberlakukannya UU itu kata Mahfud, pejabat ataupun siapa saja yang akan melakukan praktik korupsi setidaknya akan berfikir. Sebab lewat aturan ini, maka koruptor bisa dimiskinkan.
"Kan koruptor itu inginnya, ingin kaya tapi takut miskin, dimiskinkan dulu. Kalau anda melakukan itu kami rampas hartanya, itu Undang-undang Perampasan Aset yang sekarang sudah masuk ke DPR," jelasnya.
Baca Juga: Pembina utama Komenwa: Peran TNI masih dibutuhkan dalam pemulihan keamanan nasional
Selain itu,, Undang-undang Kepailitan bakal direvisi. Dia bercerita, Koperasi Intidana di Semarang merupakan koperasi yang sehat. Kemudian, ada 10 anggota dari 3.800 anggota menggugat agar pengurusnya dinyatakan curang dan koperasi dipailitkan.
"8 kali digugat ke pengadilan kalah terus, lalu yang terakhir tiba-tiba sudah kalah di Negeri, Tinggi, di Mahkamah Agung dimenangkan, koperasinya dinyatakan pailit hartanya dirampas. Semuanya diserahkan ke kurator, koperasi dimacetkan," paparnya.
Sementara itu, Ketua Umum Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara (LPKAN) Indonesia, Muhammad Ali Zaeni mengaku sangat mendukung bila Undang-undang tersebut segera diberlakukan.
Baca Juga: Teladan Pemerintahan Nabi Muhammad SAW. dalam Membangun Demokrasi dan Peradaban
Sebab selama ini koruptor kerap lolos dan mendapatkan discount masa tahanan. Sementara aset hasil korupsi tetap saja aman.
"Dengan adanya UU itu diharapkan dapat menekan angka korupsi di Indonesia yang kami nilai sudah akut. Jika para koruptor hanya menjalani masa tahanan itu mereka bisa bermain dengan oknum hakim di tingakt lebih tinggi," kata Ali.
Tapi, kata Ali, jika dimiskinkan tentunya akan menjadi efek jera bagi pelakuknya. Untuk itu LPKAN sangat mendukung dengan adanya wacana pemberlakuan Undang-undang yang memgatur soal perampasan aset koruptor. (*)
Editor : A1H