Komitmen MA dalam Pemberantasan Korupsi Dipertanyakan

avatar Harian Indonesia News

JAKARTA, Hinews - Ketua organisasi anti korupsi Indonesia Memanggil (IM)57+ Institute, M Praswad Nugraha mengkritisi Mahkamah Agung (MA) yang mengorting hukuman pidana penjara mantan menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dari sembilan tahun menjadi lima tahun. Keputusan tersebut memperbaiki putusan pengadilan terdahulu.

 

Terdapat sejumlah hal yang menjadi pertimbangan majelis kasasi sehingga mengurangi vonis Edhy Prabowo tersebut. Salah satunya, MA menyebut Edhy sudah bekerja dengan baik dan telah memberi harapan yang besar kepada masyarakat, khususnya nelayan.

"Ini diskonnya sampe 50 persen, komitmen MA dalam pemberantasan korupsi patut dipertanyakan terlebih ukurannya kinerja saat menjadi menteri," kata Praswad kepada Republika.co.id, Kamis (10/3/2022).

Praswad menilai alasan MA dalam memangkas hukuman Edhy tak bisa diterima. Ia mengingatkan, MA tak punya kewenangan menilai kinerja menteri. Sebab, hal itu menjadi tugas presiden. "MA tidak bertugas mengukur kinerja, Presiden yang bertugas mengukur kinerja para menteri," ujar Praswad, dilansir dari republika.

Karena itu, Praswad menyayangkan putusan MA tersebut. Ia meminta MA lebih mengutamakan kinerjanya dalam melakukan pembuktian pidana. "MA sebaiknya harus fokus terhadap pembuktian pidana," ucap Praswad.

Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menuntut Edhy Prabowo divonis 5 tahun penjara ditambah denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan, kewajiban untuk membayar uang pengganti sejumlah 9.687.457.219 dan 77 ribu dolar AS serta pencabutan untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun. Kemudian majelis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 15 Juli 2021 menjatuhkan vonis yang sama dengan tuntutan.

Namun pada 21 Oktober 2021, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis Edhy menjadi 9 tahun penjara ditambah denda sebesar Rp 400 juta subsider enam bulan kurungan, membayar uang pengganti sejumlah Rp 9.687.457.219 dan 77 ribu dolar AS serta pencabutan untuk dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun. Edhy Prabowo mengajukan kasasi pada 18 Januari 2022.(qqdylm)

Editor : A1H