Kemensos Terbitkan Juknis Percepatan Pencairan Bansos

avatar Harian Indonesia News

JAKARTA, Hinews - Kementerian Sosial menerbitkan petunjuk teknis (juknis) percepatan pencairan bantuan sosial (bansos) untuk memberikan payung hukum bagi Program Sembako yang disalurkan secara tunai melalui PT Pos Indonesia. Juknis tersebut adalah Keputusan Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin Nomor 26/9/SK/HK.01/02/2022 tentang Petunjuk Teknis Percepatan Penyaluran Bantuan Sosial Program Sembako Periode Januari, Februari, dan Maret 2022.

"Kerja sama dengan PT Pos diharapkan mempercepat penyaluranProgram Sembako bulan Januari, Februari, dan Maret," kata Menteri Sosial Tri Rismaharini dalam keterangannya, Selasa (8/3/2022).

Juknis tersebut diterbitkan untuk percepatan penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)/Program Sembako. Selain sebagai payung hukum, juknis tersebut juga dimaksudkan untuk meningkatkan efektifitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam penyaluran bansos.

Dilansir dari republika, Risma menekankan, bansos merupakan bentuk upaya serius pemerintah dalam mempercepat penanganan kemiskinan dan turut serta mendorong pemulihan ekonomi yang tengah gencar dilakukan pemerintah. Selain bansos, Kemensos juga memberikan bantuan kewirausahaan dan melakukan inovasi dalam penyediaan alat bantu bagi penyandang disabilitas.

"Bansos diberikan agar dapat menekan pengeluaran para penerima bantuan. Kemudian kita berikan juga bantuan kewirausahaan agar mereka bisa meningkatkan kapasitas keuangannya," kata Risma.(qqdylm)

Editor : A1H