Kasus Suap Rahmat Effendi, KPK Periksa Dirut RSUD Kota Bekasi

avatar Harian Indonesia News
Ketua KPK Filri Bahuri
Ketua KPK Filri Bahuri

JAKARTA, Hinews - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengungkapkan bahwa pihaknya melakukan pemanggilan terhadap Direktur RSUD Kota Bekasi Kusnanto sebagai saksi terkait dugaan suap Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi.

"Saksi TPK terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di pemerintahan Kota Bekasi untuk tersangka RE," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (2/2/2022).

Baca Juga: Kasus Kuota Haji Masuk Tahap Penyidikan, Nasib Yaqut di Ujung Tanduk?

Selain memanggil Kusnanto, lembaga antirasuah itu juga memanggil lima saksi lainnya, yakni Kabid Pertanahan Disperkimtan Kota Bekasi, Heryanto; Kabid Pelayanan Medis RSUD Kota Bekasi, Rina Oktavia; dan Staf Bapenda Kota Bekasi, Lani Sundari. Selanjutnya, karyawan swasta Dicky Gesti Ardiansyah; dan wiraswasta, Novel.

Baca Juga: Regenerasi Koruptor Kian Masif, Generasi Muda Harus Berperan Aktif

Diketahui, Rahmat Effendi bersama sejumlah orang lainnya ditangkap KPK. Dari operasi tangkap tangan kasus dugaan korupsi ini, KPK juga mengamankan uang total Rp 5,7 miliar. *

Editor : A1H