BPOM Bongkar Pabrik Kosmetik Ilegal di Mojokerto, Barang Bukti Tembus Rp16,17 Miliar

Reporter : MINA

MOJOKERTO, HINews – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI bersama Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Surabaya membongkar dugaan produksi kosmetik ilegal di Jalan PB Sudirman, Kota Mojokerto, Jawa Timur. Dalam pengungkapan tersebut, petugas menyita barang bukti senilai Rp16.178.112.500 atau lebih dari Rp16,17 miliar. Selain itu juga ditemukan sejumlah produk yang mengandung bahan berbahaya. Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari upaya BPOM dalam mengawasi produksi dan peredaran kosmetik ilegal yang berisiko terhadap kesehatan Masyarakat.

Kepala BPOM RI, Prof. dr. Taruna Ikrar, M.Biomed., Ph.D., mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari pemantauan dan pendalaman intelijen terkait peredaran kosmetik ilegal. Dalam konferensi pers di Mojokerto, Taruna mengungkapkan bahwa hasil pengawasan mengarah pada sebuah tempat produksi kosmetik di Jalan PB Sudirman, Kota Mojokerto, yang diduga beroperasi tanpa memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku. Pada 8 Oktober 2026 dilakukan pemeriksaan yang menghasilkan penemuan mesin produksi, bahan baku, serta produk berupa krim, losion, dan toner yang tidak memiliki izin edar.

Dari hasil pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan sejumlah bahan baku yang penggunaanya dalam kosmetik harus mengikuti ketentuan yang berlaku. Bahan tersebut meliputi deksametason, betametason, mometasone, metronidazole, dan aseton. Selain itu hasil pengujian sampel produk jadi menunjukkan adanya kandungan asam retinoat, deksametason, hidrokuinon, dan merkuri. Penggunaan bahan-bahan tersebut dalam kosmetik dapat menimbulkan risiko kesehatan sehingga menjadi perhatian dalam pengawasan BPOM. Selain nilai barang bukti yang ditaksir mencapai Rp16.178.112.500, produk tersebut diduga dipasarkan ke klinik kecantikan. 

BPOM menyebut nilai penjualannya diperkirakan mencapai Rp350 juta per bulan, dan menyatakan Kasus tersebut masih dikembangkan untuk menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat dalam produksi dan distribusi. BPOM merujuk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dalam penanganan dugaan pelanggaran tersebut.

BPOM mengimbau masyarakat memeriksa izin edar kosmetik melalui kanal resmi sebelum membeli serta menghindari produk yang tidak mencantumkan komposisi dan informasi produsen secara jelas. Pengungkapan kasus produksi kosmetik ilegal di Mojokerto menegaskan pentingnya pengawasan terhadap proses pembuatan hingga peredaran produk kecantikan demi melindungi masyarakat dari risiko kesehatan.

BPOM menyatakan pengawasan dan penindakan akan terus diperkuat untuk mencegah peredaran kosmetik yang tidak memenuhi ketentuan serta memastikan keamanan produk yang digunakan konsumen. (Ayu, Mina)

Editor : D1N

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru