JAKARTA, HINews - Fenomena sejumlah tokoh dengan embel-embel panggilan 'Gus' yang terseret kasus hukum di negeri ini, baik dari unsur pemerintahan maupun di luar pemerintahan, menjadi sorotan.
Ketua DPP Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara (LPKAN) Muhammad Ali Zaini menilai, kondisi tersebut telah mencoreng marwah dan kesakralan panggilan 'Gus' itu sendiri.
Baca juga: Tak Hanya di Pondok Rajeg, LPKAN Duga Fasilitas Mewah Napi Ada di Banyak Lapas Indonesia
Zaini menyarankan agar panggilan 'Gus' tidak lagi disematkan kepada seseorang ketika dirinya sudah masuk ke dalam wilayah pemerintahan dan politik.
Menurutnya, panggilan 'Gus' adalah gelar mulia yang disematkan kepada putra kiai dan sangat dihormati di lingkungan pesantren serta umat Islam.
Ketika penyandang gelar tersebut masuk ke ranah kekuasaan kemudian terjerat kasus korupsi, namun masih dipanggil 'Gus', maka yang tercoreng bukan hanya individunya.
"Ketika orang tersebut masuk ke ranah pemerintahan dan terjerat korupsi kemudian masih saja dipanggil Gus, bukan hanya menjadi raib panggilan Gus sendiri, tetapi juga menjadi raib tokoh Islam atau figur anak kiai yang disematkan pada dirinya," tegas Muhammad Ali Zaini, Senin (28/9/2026).
Baca juga: Polri Dimita Tindak Terduga Penista Agama di Booth Miras dalam Festival Musik The Sounds Proje
Ia menegaskan, panggilan 'Gus' itu tidak pantas ketika seseorang sudah masuk ke jalur politik ataupun pemerintahan.
"Jika sudah menjadi pejabat negara, menjadi menteri, menjadi bupati, menjadi anggota dewan, atau masuk ke dalam struktur pemerintahan lainnya, maka tinggalkan dulu gelar Gus-nya. Gunakan jabatan formalnya sebagai pejabat negara. Karena jabatan politik itu penuh risiko hukum dan politik," ujarnya.
Zaini menambahkan, penyalahgunaan gelar tersebut di ruang publik, terutama saat tersandung masalah hukum, akan menimbulkan persepsi negatif terhadap dunia pesantren.
Baca juga: Kasus Blueray Cargo, LPKAN Minta KPK Telusuri Aliran Dana ke Rekening Heri Black
"Masyarakat akan menggeneralisasi, oh begini kelakuan Gus. Padahal Gus yang di pesantren tidak begitu. Oleh karenanya panggilan Gus itu hanya di wilayah pesantren. Cukup di pesantren saja," pungkasnya.
LPKAN pun meminta agar ke depan ada kesadaran dari para pejabat yang berlatar belakang anak kiai untuk tidak lagi mengedepankan gelar kultural tersebut saat menjalankan tugas negara, demi menjaga kehormatan pesantren dan tokoh-tokoh ulama. (red)
Editor : Redaksi