Teladan Pemerintahan Nabi Muhammad SAW. dalam Membangun Demokrasi dan Peradaban

Reporter : A1H

Oleh : Abdul Rasyid

Pemerintahan Nabi Muhammad SAW di Madinah merupakan tonggak sejarah penting dalam perkembangan politik Islam dan peradaban dunia. Ketika hijrah dari Makkah ke Madinah pada tahun 622 M (peristiwa Hijrah), Rasulullah tidak hanya berperan sebagai pemimpin spiritual, tetapi juga sebagai pemimpin politik, sosial, dan militer. Konteks ini menjadi dasar terbentuknya Negara-Kota Madinah yang dibangun atas prinsip persaudaraan (ukhuwah), keadilan, kesetaraan, serta penghormatan terhadap perbedaan. Praktik pemerintahan Rasulullah SAW. menekankan pada aspek demokrasi, supremasi hukum, dan membangunan peradaban multikultural.

Baca juga: Pembina utama Komenwa: Peran TNI masih dibutuhkan dalam pemulihan keamanan nasional

Prinsip-prinsip pemerintahan Rasulullah dalam membangun demokrasi dan peradaban sangat monumental, khususnya melalui Piagam Madinah, konsep syura, dan kebijakan sosial-ekonomi, dapat diteladani dalam membangun demokrasi kontemporer. Hal ini menunjukkan bahwa nilai-nilai tersebut tidak hanya relevan dalam konteks sejarah, tetapi juga dapat dijadikan landasan etis dan normatif sebagai fondasi demokrasi dan sistem tata kelola pemerintahan modern.

Demokrasi Pemerintahan Madinah

Piagam Madinah (Mitsaq al-Madinah) merupakan konsensus bersama masyarakat Madinah, dokumen politik dan konstitusi pertama yang tertulis di dunia dan menjadi landasan Rasulullah Muhammad SAW. dalam menjalankan roda pemerintahan dalam membangun Demokrasi dan Peradaban, dengan pokok-pokok substansi antara lain, sebagai berikut :

1. Mengatur hubungan antarumat, baik Muslim, Yahudi, maupun suku, golongan, dan elemen masyarakat
2. Menjamin kebebasan beragama, hak-hak minoritas, serta tanggung jawab bersama dalam menjaga ketertiban, keamanan, dan perdamaian.
3. Prinsip musyawarah dan kesepakatan bersama tercermin dalam penyusunan piagam ini.
4. Musyawarah (Syura) dalam membuat kebijakan - Rasulullah SAW kerap bermusyawarah dengan para sahabat dalam urusan politik, strategi perang, dan kebijakan publik (QS. Asy-Syura: 38).
5. Keputusan diambil tidak secara otoriter, tetapi dengan menghargai pandangan jamaah/masyarakat, termasuk kritik.
6. Menjunjung tinggi Keadilan dan Kesetaraan
7. Supremasi hukum dan kesetaraan di hadapan hukum. Nabi menegakkan hukum tanpa pandang bulu dan diskriminasi, Hadits: “Seandainya Fatimah binti Muhammad mencuri, niscaya akan kupotong tangannya.” (HR. Bukhari & Muslim). Hal ini menunjukkan supremasi hukum dan kesetaraan di hadapan hukum.

Peradaban Madinah

1. Persaudaraan Sosial : Nabi mempersaudarakan kaum Muhajirin dan Anshar untuk menciptakan solidaritas sosial, hal ini menjadi teladan integrasi sosial-politik dalam masyarakat multikultural.
2. Toleransi dan Pluralisme : Melalui Piagam Madinah, Rasulullah memberikan ruang kebebasan kepada komunitas Yahudi dan Nasrani. Hak-hak mereka dilindungi sepanjang tidak melanggar kesepakatan kolektif.
3. Keadilan Sosial dan Ekonomi : Rasulullah membangun pasar Madinah yang bebas dari monopoli Quraisy dan praktik riba. Zakat dan sedekah diatur sebagai instrumen redistribusi ekonomi
4. Etika Kepemimpinan Nabi menampilkan kepemimpinan yang amanah, melayani rakyat, dan menghindari nepotisme. Beliau menolak membangun dinasti kekuasaan, menekankan bahwa kepemimpinan adalah amanah, bukan warisan.

Baca juga: Fenomena Flexing gaya hidup hedonis pejabat, timbulkan kesenjangan sosial

Relevansi Bagi Demokrasi Kontemporer

Prinsip-prinsip pemerintahan Nabi Muhammad SAW di Madinah masih relevan dalam membangun demokrasi dan peradaban modern :

1. Transparansi dan akuntabilitas dalam kepemimpinan.
2. Pengakuan hak-hak minoritas dan pluralisme.
3. Supremasi hukum yang adil dan egaliter.
4. Musyawarah sebagai bentuk demokrasi partisipatif.

Dengan demikian, demokrasi kontemporer dapat diperkaya melalui peneladanan model kepemimpinan dan pemerintahan Madinah yang berlandaskan etika profetik.

Baca juga: Aksi Demo Rakyat Tuntut Keadilan Sosial, Problem Klasik di Tiap Era 

Sebagaimana uraian tersebut diatas, belajar dan meneladani Pemerintahan Nabi Muhammad SAW di Madinah menunjukkan praktik demokrasi yang berakar pada prinsip syura, keadilan, persaudaraan, dan pluralisme. Piagam Madinah, musyawarah, serta kebijakan sosial-ekonomi Rasulullah menjadi teladan dalam membangun sistem pemerintahan yang inklusif dan berkeadaban. Peneladanan ini penting untuk memperkuat demokrasi modern yang berlandaskan nilai-nilai universal.

Tulisan ini sebagai ungkapan rasa cinta dan penghormatan kepada Nabi Muhammad SAW. pada Peringatan Maulid Nabi 12 Rabiul Awal 1447 Hijriyah yang bertepatan dengan tanggal 05 September 2025 Masehi, saya sampaikan shalawat serta salam kepada Baginda Rasulullah yang diutus Allah SWT. dimuka bumi ini untuk memperbaiki akhlak umat manusia, dan semoga kita kelak mendapatkan syafaat - allahumma shalli ala sayyidina Muhammad wa ala ali sayyidina Muhammad.

Penulis : Abdul Rasyid, Sekjen LPKAN Indonesia, Aktivis, dan Pemerhati Kebijakan Publik

Editor : Redaksi

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru