Pembina LPKAN: Mega Korupsi PT Timah Harus Diusut Tuntas

Reporter : A1H
Ketua Dewan Pembina LPKAN Indonesia, Wibisono.

JAKARTA, HINews - Pembina Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara (LPKAN) Wibisono mendesak kasus dugaan korupsi tata niaga timah yang tengah ditangani Kejaksaan Agung RI agar diusut hingga ke akar-akarnya.

Hal tersebut menyusul dengan mencuatnya kasus tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 yang saat ini masih menuai polemik.

Baca juga: Hari Pers Sedunia: Buka Keran Kebenaran, Jaga Marwah Kewartawanan

Di mana salah satu poin yang disoroti adalah kerugian ekologi atau lingkungan sebesar Rp271 triliun, hal itu berdasarkan perhitungan ahli forensik lingkungan IPB, Bambang Hero Saharjo. Kendati begitu, perdebatan yang mencuat adalah kerugian lingkungan tidak serta merta dipahami sebagai kerugian negara.

"Saya mendesak Kejaksaan untuk usut tuntas kasus yang membuat sengsara rakyat ini. Daftar 16 tersangka korupsi timah, Terbaru Harvey Moeis Suami Artis Sandra Dewi, Kejagung jangan berhenti Usut Kasus Timah hanya di Harvey Moeis," ujar Wibi dalam keterangannya kepada HINews, Kamis (4/4/20204).

Baca juga: Hari Buruh Adalah Alarm Keras untuk Republik 

Lanjutnya, langkah Kejagung memeriksa mantan pimpinan PT Refined Bangka Tin (RBT), Robert Bonosusatya dalam kasus tersebut akan diprediksi bakla berkembang ke pihak pihak yang terlibat berikutnya.

"Ini megakorupsi (yang harus diusut tuntas), baik dilihat dari jumlah kerugian dan oknum yang terlibat," tegas Wibi.

Baca juga: Dibajak di Laut, Diabaikan di Darat: Ironi Perlindungan Pelaut di Hari Buruh

Wibi meyakini, kasus korupsi timah yang telah merugikan negara hingga Rp271 triliun itu melibatkan banyak pihak.

"Tak terkecuali dugaan keterlibatan oknum kementerian, dalam hal ini Kementerian ESDM hingga PT Timah," pungkasnya.**

Editor : Redaksi

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru