JAKARTA, HINews - Pemerintah secara resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 sebagai perubahan atas ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) yang sebelumnya diatur dalam PP Nomor 55 Tahun 2022.
Kebijakan ini menjadi perhatian serius bagi pelaku usaha. Khusunya kalangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) karena mengatur kembali fasilitas PPh Final UMKM sebesar 0,5 persen yang selama ini menjadi instrumen penting dalam mendorong formalisasi dan pertumbuhan usaha kecil.
Di mana, salah satu perubahan penting dalam PP 20 Tahun 2026 adalah pembatasan pihak yang dapat menggunakan fasilitas PPh Final 0,5 persen.
Kini fasilitas tersebut hanya berlaku bagi Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi, Perseroan Perorangan, dan koperasi. Aturan ini juga menegaskan pelarangan biaya suap atau gratifikasi sebagai pengurang pajak bruto.
Menaggapi terbitnya PP 20 Tahun 2026 tersebut, DPP LPKAN Indonesia menyadari bahwa saat ini pemerintah tengah di hadapkan dengan kompleksitas persoalan di tengah gejolak ekonomi global, salah satunya melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dolar AS.
Ketua DPP LPKAN Indonesia, Husin Salim menilai terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 menjadi jawaban atas ketidakpastian yang selama ini dirasakan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) terkait keberlanjutan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5 persen.
Menurut dia, regulasi yang ditetapkan pada 22 April 2026 tersebut sekaligus memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak yang telah memanfaatkan fasilitas tersebut sejak berakhirnya masa pemanfaatan pada Tahun Pajak 2024.
Husin menilai bahwa ada sisi positif terkait dengan terbitnya PP 20/2026. Di antaranya, Pasal 20A yang menegaskan biaya suap/gratifikasi bukan merupakan biaya fiskal.
Menurutnya, hal ini merupakan langkah kepatuhan global yang bagus untuk citra Indonesia di Organization for Economic Co-operation and Development (OECD)
“Kami tidak anti pajak. Pajak itu napas negara. Tapi di kondisi rupiah Rp17.800 ini, rakyat menanggung beban berlapis. Kurs melemah ditambah biaya impor naik, selain itu aturan pajak berubah fundamental. Pemerintah berjuang jaga APBN, rakyat berjuang jaga dapur. Keduanya sama-sama berat,” tegas Husin dalam keterangan tertulisnya, Selasa (2/6/2026).
DPP LPKAN Indonesia Siap jadi Mitra Strategis
Oleh karena itu, DPP LPKAN Indonesia memberikan 4 catatan penting menyusul dengan terbitnya PP 20 Tahun 2026.
- Jembatan Transisi yang Manusiawi: Beri waktu adaptasi lebih panjang & pendampingan Coretax khusus untuk CV/Firma yang terdampak langsung.
- Keadilan Harus Dirasakan: Fokus penegakan ke tax avoidance perusahaan besar adanya kebocoran bea cukai. Lindungi UMKM mikro yang belum melek pembukuan.
- Transparansi APBN: Buka data alokasi pajak agar rakyat percaya: pajak saya untuk selamatkan rupiah & subsidi pangan, bukan untuk pemborosan.
- Kawal Daya Beli: Pendidikan, kesehatan, pangan pokok harus tetap jadi prioritas pengecualian agar konsumsi domestik tidak mati.
“Dengan demikian kami harap bahwa kebijakan tersebut dapat memperkuat rupiah, yang pada gilirannya dapat mensejahterakan masyarakat,” kata Husin.
Untuk itu, lanjut Husin, perlu adanya ruang dialog lebih luas antara pelaku usaha UMKM, buruh, petani, sebelum kebijakan tersebut berdampak luas. “DPP LPKAN siap jadi mitra pengawas yang konstruktif dalam rangka menjaga stabilitas ekonomi nasional,” tutup Husin. **
Editor : Redaksi