LKPAN: Usut Dalang di Balik Pemagaran Laut Tangerang

Sekjen lokan, Abdul Rasyid
Sekjen lokan, Abdul Rasyid

JAKARTA, HINews - Pemasangan Pagar Laut terbuat dari bambu dengan ketinggian rata-rata 6 meter, dan diberi pemberat berupa karung berisi pasir membentang sepanjang 30,16 KM di Pesisir Laut di Desa Muncung hingga Desa Pakuhaji Kabupaten Tangerang Provinsi Banten, menyita perhatian publik.

Anehnya instansi pemerintahan yang berwenang dalam pemberian rekomendasi, perizinan dan pengawasan pengelolaan dan penggunaan kawasan laut juga tidak mengetahui siapa aktor pemasangan pagar laut mesterius tersebut.

Baca Juga: Bisa Membangkang Perintah Presiden, Sesuai Namanya Menteri KKP Sakti

Keberadaan pemasangan pagar laut awal mulanya diketahui, adanya laporan warga yang diterima Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten sejak 14 Agustus 2024 silam, karena pagar yang membentang di laut Pesisir Tangerang mengganggu nelayan tradisional.

Pemasangan pagar laut tersebut memunculkan spekulasi adanya proyek besar seperti reklamasi atau pembangunan kawasan tertentu. Pasalnya hingga saat ini belum diketahui siapa aktor utama pemasangan pagar bambu di laut tersebut.

Sebagaimana dikutip dari Komoas.com, berdasarkan keterangan Fadli Afriadi Kepala Perwakilan Ombudsman RI Wilayah Banten, menyebut pemasangan pagar itu mempekerjakan masyarakat setempat yang mendapatkan upah Rp. 100.000 perhari.

Menanggapi hal itu, Sekjen Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara (LPKAN) Abdul Rasyid menilai bahwa kegiatan pemasangan pagar laut di Pesisir Kabupaten Tangerang merupakan perbuatan yang bertentangan dengan hukum internasional.

Menurutnya, pemagaran laut tidak sesuai dengan internasional United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS 1982). Selain itu, pengkhianatan terhadap Konstitusi Negara (UUD 1945) mengancam hak masyarakat tradisonal.

Sementara, paradigma hukum pemanfaatan ruang laut telah berubah menjadi rezim perizinan, sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-VIII/2010.

Baca Juga: Minta TNI AL Hentikan Pembongkaran Pagar Laut, Menteri KKP Dituding Melawan Perintah Presiden

"Seharusnya negara dalam hal ini pejabat terkait harus hadir dan memastikan bahwa ruang laut tetap menjadi milik bersama yang adil dan terbuka untuk semua," ujar Abdul Rasyid dalam keterangannya, Kamis (9/1/2025).

Lebih lanjut, pemagaran laut tersebut merupakan praktik nyata terhadap pelanggaran Undang-Undang dan ketentuan peraturan yang berlaku, dan merupakan tindakan melawan Hukum. Sebab berdampak pada kerusakan lingkungan dan ekosistem laut.

Oleh karena itu, terkait dengan permasalahan itu, LPKAN mendesak kepada Instansi Pemerintahan, Lembaga Negara dan Aparatur Penegak Hukum segera menghentikan segala bentuk kegiatan pemagaran laut di Pesisir Kabupaten Tangerang Provinsi Banten.

"Hal itu merupakan upaya bahwa negara hadir dalam memberikan perlindungan hak-hak masyarakat, sekaligus pengawasan dan perlindungan kawasan pesisir laut," tegasnya.

Baca Juga: Terungkap, Tiga Kelompok Ini Diduga di Balik Pemagaran Laut

LPKAN juga mendesak aparat penegak hukum mengusut pelaku di balik pemagaran laut tersebut agar diungkap secara transparan dan akuntabel.

Rasyid menilai pengungkapan kasus pemagaran laut itu diharapkan dapat menjawab  spekulasi publik terkait dengan adanya rumor rencana pembangunan kawasan yang diduga dikuasai oleh kelompok tertentu itu dinilai dapat mengancam disintegrasi bangsa.

"Kami meminta APH segara menangkap aktor intelektual dan pihak-pihak yang terlibat kegiatan pemagaran laut tersebut, agar tidak terjadi saling tuduh antarinstansi dan lembaga negara lainnya" pintanya.

Kemudian kata Rasyid, menghukum para pelaku sesuai dengan tindakan, perbuatan, dan pelanggaran hukum yang dilakukan melalui lembaga peradilan, dengan tuntutan dan sanksi hukum secara maksimal demi tegaknya keadilan dan efek jera bagi pelaku.

Editor : Redaksi