JAKARTA, HInews - Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Indonesia (Pukat) Universitas Gajah Mada (UGM) Zaenur Rohman meyakini bahwa penyitaan ponsel milik Hasto Kristiyanto merupakan kewenangan penyidik, oleh karenanya tidak ada pelanggan kode etik.
Kendati demikian, jika pihak Hasto merasa ada pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh pihak penyidik atau pejabat KPK, hal itu merupakan kewenangan yang bersangkutan u hak bersangkutan, untuk melaporkan ke Dewas.
Baca Juga: KPK Bakal Kenakan Pasal Perintangan Penyidikan Kepada Hasto Kristianto dan Kusnbadi?
"Biar nanti Dewas yang menindaklanjuti apakah laporan tersebut memang benar atau tidak. Dan kalau saya katakan saya melihat proses pemeriksaan terhadap Hasto itu tidak ada pelanggaran kode etik," ungkap Zaenur kepada wartawan, Selasa (11/6/2024).
Zaenur menyebut berdasarkan peraturan yang berlaku, penyitaan tak hanya bisa dilakukan kepada tersangka maupun saksi. Dia mengatakan penyitaan sebuah barang pasti dilakukan karena berkaitan dengan kejahatan.
Menurut Zaenur, terkait dengan penyitaan di KUHAP maupun UU KPK itu tidak disebutkan dari siapa sebuah benda itu bisa disita, apakah hanya boleh dari tersangka atau boleh dari saksi atau pihak lain.
Sehingga dia melihat tidak ada ketentuan yang dilanggar ketika menyita sebuah benda itu dari siapapun selama benda itu yang pertama adalah hasil kejahatan, kedua digunakan melakukan kejahatan atau ketiga berhubungan langsung dengan kejahatan.
Lebih lanjut, Zaenur mengatakan ponsel milih Hasto diduga kuat oleh penyidik berkaitan dengan kasus buron Harun Masiku.
Ketika disita, lanjut, Zaenur, tentu penyidik KPK memiliki dugaan terhadap barang yang disita tersebut ada hubungannya dengan kejahatan yang terjadi.
"Mungkin ketika barang itu adalah sebuah handphone, penyidik KPK ingin tahu isi handphone tersebut dan itu memang dimungkinkan dalam KUHAP," katanya.
Baca Juga: PDI-P Siap Pasang Badan Bantu Dua Persoalan Hukum Hasto Kristiyanto
Sebelumnya, dikutip dari detik.com, Staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi, melaporkan penyidik KPK ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK usai ponsel (handphone/HP) milik Hasto Kristiyanto.
"Telah menerima surat pengaduan kami. Tertanggal 11 Juni 2024," kata pengacara pengacara Kusnadi, Ronny Talapessy, di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Selasa (11/6).
"Prinsipnya adalah kami semua menghendaki supremasi hukum. Pada saat yang sama, kami ingin supremasi hukum seperti KPK semakin profesional," tambahnya.
Ronny mengatakan pihaknya melapor ke Dewas KPK karena menilai penyitaan yang dilakukan oleh penyidik KPK tidak benar. Dia juga membawa sejumlah alat bukti, yaitu tangkapan layar ketika pemeriksaan Hasto kemarin.
Baca Juga: Dalam Kurun Waktu Satu Pekan KPK Klaim Segera Tangkap Harun Masiku
"Kita punya alat buktinya. Jadi kita punya, teman-teman, ini ketika kita dari kuasa hukum, kuasa hukum sedang mengadakan doorstop bersama rekan-rekan media. Ini ada urutannya, videonya lengkap, kami bawa flashdisk ini," pungkasnya.
Editor : Redaksi