JAKARTA, HINews – Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Kuntadi menegaskan bahwa pihaknya saat ini tengah menelusuri aset-aset lain milik tersangka kasus dugaan korupsi IUP PT Timah.
Sebelumnya, pihak Kejagung telah menyita aset milik tersangka kasus dugaan korupsi izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah, di antaranya Harvey Moeis.
Baca Juga: Korupsi PT Timah, Publik Tunggu Sikap Tegas Kejagung Periksa Oknum Mantan Jenderal
Selain itu, Kejagung juga disebut-sebut tangah memburu jet pribadi milik suami dari Sandra Dewi itu yang diduga dibeli dari uang hasil korupsi.
"Ya masih kami telusuri benar enggak itu. Ya kami pastilah kalau memang ada kaitannya benar kepemilikannya atau disembunyikan, pasti kami kejar," ujar dia seperti dalam keterangannya baru-baru ini.
Untuk diketahui, dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan 16 orang sebagai tersangka, yakni SW alias AW dan MBG, keduanya selaku pengusaha tambang di Kota Pangkal Pinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Kasus ini diduga telah merugikan negara hingga Rp 271 triliun. Kerugian ini diakibatkan oleh berbagai pelanggaran. Saat ini, para tersangka sedang menjalani proses hukum di Kejagung.
Baca Juga: Kasus PT Timah, IAW Minta Harvey Moeis Tidak "Pasang Badan" Lindungi RBS
Beberapa tersangka telah ditahan, sedangkan yang lain masih bebas. Kejagung masih terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru. Kasus ini telah menimbulkan dampak yang besar bagi PT Timah dan negara.
PT Timah mengalami kerugian finansial yang besar, dan citra perusahaan menjadi tercoreng. Negara juga kehilangan potensi pendapatan dari sektor pertambangan timah.
Dalam.perkara tersebut, pihak Kejakgung telah menetapkan 16 tersangka. Namun dua tersangka yang menarik perhatian publik, yakni crazy rick PIK Helena Lim selaku Manager PT QSE dan Harvey Moeis, selaku perpanjangan tangan PT RBT.
Baca Juga: Diduga Ada Konflik Kepentingan, Kejagung Dinilai Tebang Pilih Dalam Penanganan Kasus PT Timah
Dalam perkara ini, penyidik juga menetapkan satu tersangka perintangan penyidikan berinisial TT.**
Editor : Redaksi