JAKARTA, HINews - Ketua Dewan Pembina Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara (LPKAN) Wibisono meminta semua pihak untuk mematuhi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Di mana, pasca kampanye terbuka yang dilakukan oleh para kontestan pemilu baik caleg maupun capres-cawapres dalam beberapa hari ini telah memasuki masa tenang, sebelum akhirnya tiba hari pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024.
Baca Juga: Komenwa Indonesia Satu Satunya Komduk yang Ikut HUT TNI ke 79
Seperti diketahui, bahwa masa tenang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu. Masih dalam undang-undang yang sama, dijelaskan pula terkait aturan dan larangannya.
“Aturan mengenai jadwal tahapan-tahapan Pemilu 2024 dapat dilihat dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022. Padanya, tertera dengan jelas bahwa masa tenang Pemilu 2024 akan dimulai pada Minggu, 11 Februari 2024,” ujar Wibisono dalam keterangan tertulisnya, Selasa (13/2/2024).
Baca Juga: Komenwa Indonesia naik mobil Maung dalam upacara HUT TNI ke 79
Lebih lanjut Wibi mengatakan, masa tenang ini berlangsung selama 3 hari, terhitung mulai 11 Februari 2024 hingga Selasa, 13 Februari 2024. Setelah masa tenang, esok harinya, Rabu, 14 Februari 2024, rakyat akan secara bersama-sama memberikan hak suaranya di tempat pemungutan suara (TPS).
“Tentunya dengan hati nurani masyarakat akan memilih pemimpin yang akan datang, dengan melihat rekam jejak dan karakternya masing masing,” imbuhnya
Baca Juga: Pembangunan IKN Diprediksi Bakal Mangkrak
Pengamat militer ini juga berharap pemilu 2024 ini dapat berjalan dengan jujur dan adil serta pemerintah bisa bersikap netral, terutama untuk TNI-POLRI dan Aparatur sipil negara (ASN), sehingga pemilu ini bermartabat.**
Editor : Redaksi