JAKARTA, HINews - Ketua Dewan Pembina Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara (LPKAN) Wibisono meminta semua pihak untuk mematuhi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Di mana, pasca kampanye terbuka yang dilakukan oleh para kontestan pemilu baik caleg maupun capres-cawapres dalam beberapa hari ini telah memasuki masa tenang, sebelum akhirnya tiba hari pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024.
Baca Juga: LPKAN Jatim Soroti Dugaan Keracunan MBG di Surabaya, Minta SPPG Dievaluasi Total
Seperti diketahui, bahwa masa tenang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu. Masih dalam undang-undang yang sama, dijelaskan pula terkait aturan dan larangannya.
“Aturan mengenai jadwal tahapan-tahapan Pemilu 2024 dapat dilihat dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022. Padanya, tertera dengan jelas bahwa masa tenang Pemilu 2024 akan dimulai pada Minggu, 11 Februari 2024,” ujar Wibisono dalam keterangan tertulisnya, Selasa (13/2/2024).
Baca Juga: Hari Pers Sedunia: Buka Keran Kebenaran, Jaga Marwah Kewartawanan
Lebih lanjut Wibi mengatakan, masa tenang ini berlangsung selama 3 hari, terhitung mulai 11 Februari 2024 hingga Selasa, 13 Februari 2024. Setelah masa tenang, esok harinya, Rabu, 14 Februari 2024, rakyat akan secara bersama-sama memberikan hak suaranya di tempat pemungutan suara (TPS).
“Tentunya dengan hati nurani masyarakat akan memilih pemimpin yang akan datang, dengan melihat rekam jejak dan karakternya masing masing,” imbuhnya
Baca Juga: Hari Buruh Adalah Alarm Keras untuk Republik
Pengamat militer ini juga berharap pemilu 2024 ini dapat berjalan dengan jujur dan adil serta pemerintah bisa bersikap netral, terutama untuk TNI-POLRI dan Aparatur sipil negara (ASN), sehingga pemilu ini bermartabat.**
Editor : Redaksi