IPW Apresiasi Kapolda Kalbar Atas Pencopotan Anggota Polres Ketapang

JAKARTA, Harnasnews - Indonesia Police Watch (IPW) memuji langkah cepat dan tegas Kapolda Kalbar Irjen Pipit Rismanto dalam menangani kematian tersangka pencurian yang ditangkap polisi dengan mencopot lima anggota di Polres Ketapang.

Langkah tegas Irjen Pipit Rismanto dinilai merupakan cermin sikap kepekaan atas pemenuhan rasa keadilan masyarakat yang patut dijadikan teladan.

Baca Juga: Diduga Terima Gratifikasi, IPW Laporkan Ganjar Pranowo ke KPK

Mereka yang dicopot dari jabatannya tersebut yakni Kasat Reskrim Polres Ketapang, Kapolsek Benua Kayong, Kanit Reskrim Polsek Benua Kayong, dan dua anggota penyidik.

Menurut Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Raden Pipit Wijaya kepada wartawan, Sabtu (27 Januari 2024), kelimanya dicopot berdasarkan surat telegram Kapolda dengan dimutasi ke Yanma Polda Kalbar.

Sebelumnya, RP (22), pada Rabu, 24 Januari 2024, pukul 22.00 WIB, penyidik Polsek Benua Kayong Polres Ketapang mengamankan RP (22). Namun, selang beberapa jam setelah pemeriksaan pada Kamis, 25 Januari 2024, pukul 03.00 WIB, RP mengalami sesak napas dan segera dibawa ke Rumah Sakit Agoesdjam untuk mendapatkan perawatan medis.

Saat menjalani perawatan di Ruang IGD Rumah Sakit Umum Daerah Agoesdjam Ketapang, RP dinyatakan meninggal dunia oleh dokter jaga IGD. Akhirnya, RP yang berasal dari Kecamatan Benua Kayong, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat itu dikembalikan ke pihak keluarganya.

Pihak keluarga menemukan sejumlah kejanggalan di antaranya di tubuh RP ditemukan luka lebam dan menduga kematian itu karena dianiaya aparat kepolisian setelah diamankan atas tuduhan sebagai pelaku pencurian. Kematian RP itu beredar di. Media Sosial pada Jumat, 26 Januari 2024.

Baca Juga: IPW Tanggapi Putusan PraperadilanYang Dimenangkan Eddy Hairej

Awalnya, seperti yang dikutip dari tayangan www.suarakalbar.co.id pada Sabtu (27 Januari 2024) pukul 20.00, Kapolres Ketapang AKBP Tomy Ferdian membantah adanya penganiayaan terhadap RP dan mengklarifikasi bahwa kematian tersebut tidak disebabkan oleh tindakan kepolisian.

Tapi, dengan adanya gerak cepat Kapolda Kalbar Irjen Pipit yang membentuk tim khusus dari Bidang Propam, Itwasda, Ditreskrimum dan Bidang Humas Polda Kalbar untuk melakukan investigasi tewasnya tersangka RP ke lapangan maka kemudian Kapolda Kalbar langsung memutuskan untuk melakukan pencopotan terhadap kelima anggotanya.

Untuk itu IPW mendesak anggota yang benar-benar melakukan langsung penganiayaan yang menyebabkan RP meninggal dunia harus dipecat sebagai anggota Polri. Disamping penanganan pidananya harus diproses dan dilanjutkan ke meja hijau.

Baca Juga: Polemik Presiden Netral Atau Berpihak Dalam Pemilu 2024

"Yang sangat penting adalah Polda Kalbar harus bersikap transparan dan menyampaikan perkembangan penanganan kasus tersebut ke publik sebagai pemenuhan rasa keadilan masyarakat," ujar Ketua IPW  Sugeng Teguh Santoso seperti dalam keterangan tertulisnya, Ahad (28/1/2024)

Oleh karenanya, kata Sugeng, kepercayaan publik yang sudah tinggi kepada institusi Polri terutama di Kalbar dapat dipertahankan. "Apalagi, pada tahun lalu Polda Kalbar telah keluar sebagai juara kedua di bidang pengawasan melekat (Waskat)," pungkasnya. (Red)

 

Editor : Redaksi

Opini   

Waspada Perang di Kawasan indoPasific

Oleh: Wibisono Perang terbuka antara antara Israel dan Iran, serta Rusia dan Ukraina yang terjadi di dua kawasan itu dikhawatirkan dapat menimbulkan…

Opini   

Indonesia Adalah Negara Pancasila

Oleh: Yudhie Haryono Konsensus kita adalah negara pancasila. Apa itu? Negara yang secara penuh merealisasikan nilai-nilai periketuhanan,…