Pasca Firli Dipecat, Akankah Novel Berpeluang Kembali ke KPK

Firli Bahuri (Ist)
Firli Bahuri (Ist)

JAKARTA, HINews - Lengsernya Firli Bahuri dari kursi ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan adanya urgensi untuk membenahi lembaga antikorupsi tersebut. 57 pegawai KPK yang dipecat Firli mengusulkan beberapa langkah perbaikan, salah satunya mengembalikan mereka untuk bekerja di KPK.

Para mantan pegawai KPK yang membentuk IM57+ Institute tersebut mengusulkan, tiga langkah memperbaiki kinerja KPK dalam pemberantasan korupsi. Pertama, IM57+ Institute mendorong pergantian semua pimpinan KPK. Sebab, para pimpinan saat ini dianggap biang masalah yang dinilai harus diakhiri tugasnya di KPK.

Dikutip dari laman republika, para anggota IM57+ Institute pun berharap dapat kembali ke lembaga antirasuah itu pascadiberhentikan secara paksa lewat Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) di masa kepemimpinan Firli Bahuri. IM57+ diketahui diisi oleh 57 mantan pegawai yang dipecat Firli, di antaranya mantan penyidik senior KPK Novel Baswedan.

"Langkah awal adalah adanya penguatan kembali lembaga antikorupsi melalui pergantian seluruh pimpinan KPK dan pengembalian 57 pegawai KPK yang diberhentikan," kata Ketua IM57+ Institute Mochamad Praswad Nugraha dalam keterangannya pada Senin (1/1/2024).

IM57+ Institute meyakini langkah pertama tersebut dapat membuat masyarakat kembali mempercayai KPK. "Hal tersebut untuk mengembalikan kepercayaan publik yang sudah merosot tajam pada era KPK pascarevisi UU 2019," lanjut Praswad.

Langkah kedua, IM57+ Institute berharap tidak ada intervensi politik dalam proses penegakan hukum tindak pidana korupsi. Langkah ini untuk memastikan indepedensi pemberantasan korupsi. IM57+ Institute tak ingin KPK disalahgunakan demi kepentingan tertentu. "Sehingga (KPK) tidak dijadikan alat gebuk politik sekaligus melindungi kepentingan tertentu," ujar Praswad.

Langkah terakhir, IM57+ Institute mendorong perlindungan bagi pegiat antikorupsi. Upaya ini diperlukan menjadi prasyarat peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi. IM57+ Institute tak ingin mereka yang lantang menyuarakan antikorupsi malah disandera kriminalisasi.

"Adalah omong kosong, hal yang sia-sia, dan utopis mengharapkan masyarakat aktif berperan serta dalam pemberantasan korupsi, namun disambut dengan ancaman kriminalisasi sebagaimana yang terjadi dengan rekan Haris-Fatia, serta puluhan aktivis HAM dan antikorupsi di seluruh Indonesia yang sedang menghadapi ancaman kriminalisasi serupa," ujar Praswad.

IM57+ Institute menyoroti buruknya kinerja KPK sepanjang tahun 2023. KPK dipandang layaknya macan ompong karena tak bisa menjerat pelaku berprofil tinggi pada 2023. "Tidak adanya kasus high level profile yang ditangani KPK pada tahun 2023," kata Praswad Nugraha.

IM57+ Institute mengamati memburuknya kinerja KPK terjadi salah satunya akibat kasus yang menjerat pimpinannya sendiri. Firli Bahuri yang tadinya menjabat ketua KPK malah sibuk dengan kasus etik dan hukum yang menimpanya. "KPK mengalami kemunduran signifikan dengan skandal yang menimpa pimpinan," ujar Praswad.

KPK memang bisa menciduk mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo dalam kasus dugaan korupsi. Hanya saja, kasus ini diwarnai dugaan pemerasan oleh Firli terhadap Syahrul. "Kasus yang menyeret menteri malah terdapat cacat hitam di mana ketua KPK diduga melakukan pemerasan," ucap Praswad.

IM57+ Institute juga menyinggung bidang pencegahan KPK tidak punya gebrakan signifikan. IM57+ Institute menyebut KPK pernah memiliki Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam (GNP SDA) sebagai ciri khas pencegahan korupsi SDA oleh KPK. "Saat ini tidak ada program pencegahan yang menggebrak," ujar Praswad.

Petualangan Firli Bahuri di KPK diketahui resmi berakhir. Purnawirawan jenderal polisi bintang tiga itu diberhentikan dari kursi ketua maupun anggota KPK setelah Presiden Jokowi menandatangani keputusan presiden (keppres) pemberhentian Firli. "Pada tanggal 28 Desember 2023, Presiden telah menandatangani Keppres Nomor 129/P Tahun 2023, tentang pemberhentian Bapak Firli Bahuri sebagai ketua merangkap anggota KPK masa jabatan 2019-2024. Keppres mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," kata Koordinator Staf Khusus Presiden RI, Ari Dwipayana.

Ari menjelaskan, ada tiga pertimbangan utama dalam penerbitan Keppres tersebut. Pertama, yakni surat pengunduran diri Firli Bahuri pada 22 Desember 2023. Kedua yakni Putusan Dewas KPK Nomor: 03/DEWAN PENGAWAS/ ETIK/12/2023 tanggal 27 Desember 2023. Serta ketiga, yakni berdasarkan Pasal 32 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Dewan Pengawas (Dewas) KPK dalam putusannya diketahui menyatakan Firli telah melanggar kode etik berat terkait pertemuannya dengan Syahrul Yasin Limpo. Padahal, pertemuan tersebut berlangsung ketika KPK sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementan.

Ari menambahkan, Presiden Jokowi akan memilih calon ketua KPK pengganti Firli Bahuri dari nama-nama calon pimpinan KPK yang telah dilakukan fit and proper test oleh DPR pada 2019 lalu. Nama yang tidak terpilih namun masih memenuhi syarat itu akan kembali dipertimbangkan oleh Presiden. Menurutnya, usulan calon pengganti pimpinan KPK tersebut saat ini masih dalam proses. "Presiden akan mengikuti mekanisme yang diatur dalam UU KPK dengan mengirim usulan calon pimpinan KPK pengganti ke DPR," ujarnya.

Editor : Redaksi