SURABAYA, HINews — Sidang terdakwa Susanto dokter gadungan yang bertugas di RS PHC Surabaya digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang di ketuai majelis hakim Tongani, SH, MH dengan agenda tuntutan, Senin (18/09/23).
Jaksa penuntut umum (JPU) Ugik Rahmantyo dari Kejaksaan Perak saat bacakan tuntutan itu, Susanto dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. JPU menyebut, Susanto terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar hukum pidana.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan penjara selama 4 tahun," jelas Ugik.
Ugiek menambahkan hal yang memberatkan adalah pertama, terdakwa pernah menjadi residivis dalam perkara yang sama.
Kedua, terdakwa tidak menyesali perbuatannya. Ketiga, terdakwa meresahkan masyarakat.
Keempat, terdakwa telah menikmati hasil dari tindak pidana tersebut dan kelima, terdakwa merugikan masyarakat.
"Tidak ada hal yang meringankan kepada terdakwa," tambah Ugiek.
Sementara, Majelis Hakim Tongani memberikan kesempatan kepada terdakwa Susanto. Dalam kesempatannya, Susanto memohon kepada majelis hakim untuk meringankan hukumannya.
"Mohon keringanan, Yang Mulia. Saya ada tanggungan anak dan istri," ungkap Susanto.
Namun Hakim menilai suara Susanto tidak jelas lantaran terdakwa menjalani sidang secara daring. Untuk itu, hakim meminta permohonan Susanto dibuat secara tertulis saat sidang pleidoi pada Senin (25/9) pekan depan.
"Siap Yang Mulia," ucap Susanto. (Rif/Kr1)
Editor : KR1