JAKARTA, HINews - Kasus tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) serta produk turunannya, termasuk minyak goreng mulai didalami Tim penyidik Kejaksaan Agung.
Saat ini Kejaksaan Agung menelusuri keterlibatan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dengan perkara 5 terpidana perorangan.
Adapun nama-nama 5 terpidana perorangan sebagai berikut: mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indra Sari Wisnu Wardhana. Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group Stanley MA. Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor; General Manager PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang dan Penasihat Kebijakan Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI), Lin Che Wei alias Weibinanto Halimdjati.
Menurutnya, jika ditemukan alat bukti yang kuat, maka Airlangga sebagai Menko Perekonomian akan dijerat pasal penyertaan, yakni Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Kejaksaan Agung mengungkapkan adanya peluang menjerat Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto dengan pasal turut serta dalam perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) serta produk turunannya, termasuk minyak goreng.
Pada peristiwa kelangkaan CPO dan produk turunannya, Airlangga bertindak sebagai Menko Perekonomian yang mengeluarkan arahan-arahan.
"Ketika minyak goreng ini langka, arahan dia, ada enggak irisannya dengan perbuatan melawan hukum yang sudah putus," ujar Febrie Adriansyah.
Untuk informasi, Airlangga sendiri sudah diperiksa Kejaksaan Agung pada Senin (24/7/2023) lalu.
Kejaksaan Agung memang belum dapat membeberkan lebih lanjut materi pemeriksaan Airlangga Hartarto pada hari tersebut.
Namun dipastikan, satu di antaranya mengenai kebijakan semasa kelangkaan produk CPO dan turunannya di pasar domestik.
"Yang jelas, inti pemeriksaan kami untuk mengetahui sejauh mana tindakan penanggulangan dari Kementerian Koordinator Perekonomian dalam rangka mengatasi kelangkaan minyak goreng," ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus kepada Jaksa Agung Muda Bidan Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers Senin (24/7/2023). (*)
Editor : KR1