Waka BPKN Apresiasi KAI Dalam Penanganan Kecelakaan Kereta Api di Semarang

avatar Harian Indonesia News
<p><strong>Wakil Ketua BPKN dan&nbsp;</strong><strong>Ketua Dewan Penasehat DPP LPKAN Indonesia,&nbsp;</strong><strong>Mufti Mubarok.</strong></p>
<p><strong>Wakil Ketua BPKN dan&nbsp;</strong><strong>Ketua Dewan Penasehat DPP LPKAN Indonesia,&nbsp;</strong><strong>Mufti Mubarok.</strong></p>

SEMARANG, HINews - Wakil Ketua BPKN Mufti Mubarok memberi perhatian serius terhadap peristiwa kecelakaan antara Kereta Api (KA) Brantas jurusan Jakarta-Blitar yang menabrak satu unit truk trailer di Jembatan Jalan Madukoro, Semarang, Jawa Tengah, Selasa, (18/07/2023) semalam.

 

Menyikapi peristiwa tersebut. Kepada media ini, Mufti Mubarok yang juga selaku Ketua Dewan Penasehat DPP Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara (LPKAN) Indonesia menyampaikan rasa prihatin yang mendalam.

 

 

Selain itu, Mufti juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada PT KAI serta stakeholders terkait atas manajemen krisis yang dilakukan.

 

Menurut Mufti, hal ini sudah diketahui masyarakat, berdasarkan video tentang kecelakaan antara kereta api dengan truk trailer yang beredar luas di Medsos.

 

Mengutip keterangan resmi PT KAI disebutkan, kata Mufti, bahwa KA 112 Brantas membawa empat kereta kelas eksekutif, enam kereta kelas ekonomi dan satu kereta pembangkit. Sama seperti pihak kepolisian, KAI mengatakan tidak ada korban jiwa.

 

"Saya berterima kasih kepada PT KAI yang sigap atas manajemen krisis yang dilakukan. Serta yang paling penting saya rasa adalah tidak ada korban jiwa", ujar Mufti.

 

Mufti juga memantau atas peristiwa tersebut, dimana PT KAI juga telah memberikan kompensasi pada konsumen kereta api yang terdampak, seperti makanan ringan dan makanan berat.

 

Oleh karena itu, Mufti berharap, agar masyarakat mendahulukan perjalanan kereta api sebagaimana peraturan perundangan. "Selain itu, untuk kereta api yang membawa penumpang banyak, saat terjadi kecelakaan akan menyebabkan jatuhnya korban lebih banyak juga," pungkasnya. (Kr1)

Editor : KR1