Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Berhasil Ringkus Seorang Pengedar Sabu

avatar Harian Indonesia News

Surabaya, HINews - Seorang tukang Parkir (Jukir), di Surabaya ditangkap polisi karena kasusnya berat. Dia diamankan bukan tanpa sebab, ternyata kerjaan sampingan yang menyebabkan menjadi target penangkapan.

Pria berinisial, SP(36) itu diduga menjual narkotika jenis sabu. Hal tersebut yang membuat warga asal Jalan Karang Menjangan Kel. Mojo Kec. Gubeng itu kini mendekam dalam penjara.

SP ini tak sadar jika sudah dipantau oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya sejak lama. Puncaknya pada, Senin 12 Desember 2022, lalu kurang lebih pukul 13.00 WIB, dia dibekuk saat berada di pinggir Jalan Karang Menjangan Kota Surabaya.

“Saat penangkapan, anggota sempat kebingungan karena tidak menemukan barang buktinya,” jelas AKBP Daniel Marunduri, Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Senin (16/1/2023).

Meski tak menemukan bukti, lanjut Daniel, anggota terus melakukan penyelidikan dan meminta keterangan dari SP. Setelah dicecar pertanyaan, akhirnya dia mengaku menyimpan barang haram itu dirumahnya.

“Dilanjutkan penggeledahan di dalam rumah Jalan Karang Menjangan, anggota dapat menemukan barang bukti berupa 12 poket awalnya,” imbuh AKBP Daniel.

Kemudian juga ditemukan didalam kotak plastik yang berada di atas tempat tidur kamar rumah berupa 3 poket plastik transparan berisi narkotika jenis sabu.

“Total barang bukti ada 15 poket sabu siap jual dengan berat total ± 8,66 gram. Disita juga 1 bendel klip plastik, kotak plastik, timbangan elektrik, skrop, Uang hasil penjualan sabu Rp. 270.000, serta Handphone,” rinci Daniel.

Tersangka SP mengaku mendapatkan barang narkotika jenis sabu tersebut dari DWI (DPO) dengan cara diranjau di pinggir sawah daerah Bangil Pasuruan.

Dia total membeli sabu tersebut seharga Rp. 4.750.000, serta barang tersebut oleh tersangka belum dibayar dan rencananya akan dibayar setelah barang sabu tersebut laku terjual semuanya.

Saat itu, SP meranjau barang sabu sebanyak ± 5 gram lalu oleh tersangka dibagi menjadi 19 bungkus sabu, dan 3 bungkus sabu dikonsumsi sendiri, 1 bungkus sabu dibuang oleh tersangka sewaktu ditangkap oleh petugas.

Setelah dipecah, oleh pelaku sabu dijual dengan harga Rp. 200.000, hingga Rp. 1.100.000, perbungkusnya.

Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolrestabes Surabaya untuk penyelidikan dan pengembangan guna proses hukum lebih lanjut. (Rif)

Editor : KR1

Olahraga   

Surabaya Juara Umum FORDA II 2024

Surabaya , HINews - Festival Olahraga Masyarakat Daerah ( FORDA ) Jawa Timur II 2024 resmi ditutup pada Rabu malam, 4 Desember 2024. Kota Surabaya…