Surabaya, HINews – Satreskoba Polrestabes Surabaya berhasil menggagalkan peredaran Narkotika Jenis Sabu-Shabu dan Pil Koplo dari dua pria yang diduga sebagai pengedar.
Kedua pria yang ditangkap berinisial, PJR (38) asal Dusun Kertosari Desa Gombolirang Kec. Kabat Kab. Banyuwangi dan AND (26) asal Dusun Kemangsen Desa. Kemangsen Kec. Balongbendo Kab. Sidoarjo,dengan barang bukti puluhan gram shabu dan juga ribuan pil koplo.
Berdasarkan dari nara sumber kepolisian, kedua pria itu diamankan saat menginap dalam kamar Rumah Singgah Jalan Gubernur Suryo Kel. Tisnonegaran Kec. Kanigaran Kota Probolinggo pada Sabtu, 10 Desember 2022 sekira pukul 00.10 WIB.
Tak tanggung- tanggung, dari keduanya diamankan pil koplo sebanyak 96.000 butir pil warna putih ber logo Y, 32.000 butir Pil warna putih ber logo Y, yang juga jenis Yarindo dan sabu 79 gram beserta bungkusnya.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri mengatakan, anggota membekuk dua pelaku dalam peredaran gelap Narkotika jenis sabu dan peredaran gelap obat keras jenis Yarindo (Y).
“Tersangka PUR, dibekuk pada Sabtu 10 Desember 2022 lalu sekira pukul 00.10 WIB di dalam kamar Rumah Singgah Jalan Gubernur Suryo Kanigaran Kota Probolinggo,” kata Daniel, Selasa (10/1/2023).
Dalam kamar itu, setelah keduanya dilakukan penangkapan kemudian dilakukan penggeledahan badan dan tempat tertutup lainya hingga ditemukan barang bukti itu.
“Dari keterangan tersangka, mendapatkan barang berupa Narkotika jenis Sabu dari JP (DPO) dengan cara Barter atau tukar dengan 224 botol plastik berisi 224.000 butir Pil Y,” imbuh AKBP Daniel.
Oleh tersangka PUR, barang tidak diambil sendiri melainkan menyuruh KOPLO (Belum tertangkap) untuk mengambil Ranjauan Narkotika jenis Sabu di daerah Madiun sebanyak 100 gram. Kemudian Tersangka PUR memberikan perintah kepada KOPLO dan tersangka AND untuk membaginya menjadi beberapa poket plastik klip dengan berat 1 gram.
Untuk pil koplo Y, pelaku mendapatkan dari membeli kepada RIJAL (Belum tertangkap) sebanyak 128 botol yang berisi 1.000 butir seharga Rp. 51.200.000.
Keduanya mendapatkan sabu serta Pil Koplo untuk dijual kembali dan sekaligus mendapat keuntungan mengkonsumsi barang harap tersebut.(Rif)
Editor : KR1