Surabaya, HINews – Komplotan pencuri motor bersenpi di Surabaya berhasil diringkus oleh Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya. Dalam aksinya, komplotan curanmor ini memiliki ciri khas memakai peci yang berjumlah enam orang.
Dari data yang dihimpun wartawan, mereka (pelaku.red) telah puluhan kali mengacak-acak wilayah Surabaya yang berhasil mencuri puluhan motor.
Ke enam pelaku ini berinisial, AZ (36) asal Jalan Sidodadi Surabaya, OVT (34) asal Jalan Banyu Urip Kidul Surabaya, MAR (27) asal Jalan Banyu Urip Kidul Surabaya, SE (43) asal Jalan Bulak Rukem Surabaya, IR (38) asal Jalan Banyu Urip Surabaya dan RM (34) asal Jalan Manukan Krido Surabaya.
Dalam setiap aksinya, Komplotan ini juga menggunakan armada mobil serta menggunakan sarung dan berpeci guna mengelabuhi warga serta petugas agar tidak curiga atas gerak-gerik saat mencari sasaran.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana mengatakan, komplotan ini lebih dulu keliling mencari sasaran. Salah satunya pada, Rabu 7 September 2022 lalu, sekira pukul 16.30 Wib, beraksi di parkir Kos Jalan Sambikerep Gg Alhikmah. Sehari sebelumnya, sekira pukul 01:45 Wib di Jalan Lidah Kulon GG.IIIB No. 2 Surabaya juga temoat kost.
“Sehari kemudian, mencuri di Jalan Menganti Kramat, serta Gang Randu Panjang Jiwo. Pelaku mengambil sepeda motor milik korban menggunakan kunci leter T,” jelas Mirzal, Selasa (10/1/2023).
Menurut Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya ini, dari total 13 Laporan Polisi, Tim Opsnal Resmob melakukan Cek lokasi dan melakukan serangkaian penyelidikan introgasi saksi-saksi serta analisa rekaman CCTV. Setelah mendapatkan petunjuk komplotan pelaku curanmor Tim Opsnal berhasil mengamankan, SE, IR, RM, MAR di Jalan Banyu Urip Kidul Gg.VI F Surabaya.
“Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka OVT, di Gang Karebet 3 No 7 Makam Haji Kartasura Sukoharjo Jawa Tengah,” imbuh Mirzal.
Lebih dalam, Mirzal menguraikan, dari keterangan tersangka yang sudah ketangkap, kemudian dikembangkan kembali di kost Jalan Kedung Cowek Surabaya, tempat pelaku AZ diamankan.
“Dalam penyidikan diketahui jika OVT sudah berkeluarga dan uang hasil kejahatan digunakan untuk kebutuhan sehari. Dia juga pernah ditahan dalam penjara sebanyak lima kali,” tandasnya.
Tersangka SE, kata Mirzal, sudah berkeluarga dan uang hasil kejahatan digunakan untuk kebutuhan sehari, dia juga pernah ditahan. AZ, sudah berkeluarga dan uang hasil kejahatan di gunakan untuk kebutuhan sehari juga seorang residivis. Sementara, AM baru melakukan pencurian sebanyak tiga kali.
“Adapun barang Bukti yang berhasil diamankan berupa, Mobil R3 sebagai sarana, Pistol Air Gun, 2 Sajam jenis Pisau, 8 Kunci Leter L, 3 Kunci Letter Y, Mata kunci, 2 Mata Magnet, 20 Kontak motor, 3 Gembok Pagar kondisi rusak, 6 Plat nomor sepeda motor, HP, 2 Tang pemotong besi,” pungkasnya. (Rif)
Editor : KR1