JAKARTA, Hinews - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan surat edaran pencegahan peningkatan jumlah kasus COVID-19 ketika halalbihalal Lebaran 2022.
"Sehubungan perayaan Idulfitri 1443 Hijriah dan mencegah terjadinya peningkatan jumlah kasus COVID-19, maka dalam hal kegiatan halalbihalal oleh masyarakat, diminta kepada gubernur dan bupati/wali kota untuk memperhatikan hal-hal sebagai berikut," kata Mendagri dalam SE di Jakarta, Sabtu.
Baca Juga: Mendagri: Minimal 40 Persen Belanja Daerah dari UMKM
Baca Juga: Mendagri Memperpanjang Penyesuaian PPKM Jawa-Bali Antisipasi Omicron
Editor : A1H