Antara Larangan Tajassus, Penyalahgunaan Kekuasaan, dan Kemaslahatan Bangsa
Oleh: Abdul Rasyid
Baca juga: Ketika DESIL Berubah, Hak Pendidikan Terancam
Penyadapan merupakan instrumen penegakan hukum yang dapat digunakan negara untuk mengungkap kejahatan dan melindungi keamanan nasional. Namun, kewenangan tersebut bukanlah cek kosong bagi aparat penegak hukum (APH) untuk menerobos privasi seseorang tanpa dasar hukum.
Persoalan menjadi serius ketika muncul dugaan penyadapan ilegal yang justru melibatkan oknum aparat penegak hukum, terlebih jika menyangkut pejabat tinggi negara, tokoh masyarakat, hingga Presiden Republik Indonesia.
Dalam negara hukum, kewenangan tidak boleh berubah menjadi kesewenang-wenangan. Aparat yang diberi mandat menegakkan hukum justru memikul tanggung jawab lebih besar untuk tidak melanggarnya.
Konstitusi Melindungi Privasi, Bukan Kesewenang-wenangan
Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Artinya, setiap tindakan aparat negara wajib memiliki dasar kewenangan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 memberikan perlindungan terhadap diri pribadi, keluarga, kehormatan, dan martabat manusia. Sementara Pasal 28J mengatur bahwa pembatasan hak asasi manusia harus berdasarkan undang-undang.
Dalam hukum positif, larangan penyadapan tanpa hak antara lain diatur melalui UU Telekomunikasi dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 5/PUU-VIII/2010 juga menegaskan pentingnya pengaturan penyadapan berdasarkan undang-undang untuk melindungi hak privasi dan mencegah penyalahgunaan kewenangan.
Dengan demikian, penyadapan tidak otomatis sah hanya karena dilakukan oleh aparat negara. Legalitasnya harus diuji berdasarkan kewenangan, tujuan, prosedur, dan ketentuan hukum yang berlaku.
Dhon dan Tajassus: Ketika Prasangka Menjadi Alat Kekuasaan
Dalam perspektif Islam, penyadapan ilegal memiliki hubungan erat dengan dua konsep penting, yakni dhon (prasangka) dan tajassus (memata-matai atau mencari-cari kesalahan orang lain).
Al-Qur'an Surah Al-Hujurat ayat 12 mengingatkan:
"Jauhilah banyak dari prasangka, sesungguhnya sebagian prasangka itu dosa. Dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain."
Pesan tersebut mengandung prinsip bahwa seseorang tidak boleh dituduh bersalah hanya berdasarkan prasangka, apalagi dijadikan sasaran pengawasan tanpa alasan yang dibenarkan.
Konsep tajassus juga mengajarkan bahwa rahasia, kehormatan, dan kehidupan pribadi manusia tidak boleh diterobos secara sewenang-wenang.
Namun, Islam tidak melarang penyelidikan yang sah untuk mencegah kejahatan. Pengawasan dapat dibenarkan apabila memiliki tujuan yang jelas, dilakukan secara proporsional, dan tidak bertentangan dengan hukum.
Di sinilah konstitusi Indonesia dan fikih Islam bertemu: kekuasaan harus dibatasi oleh hukum, sedangkan kewenangan harus dijalankan sebagai amanah.
Dugaan Penyadapan dan Pertanggungjawaban Aparat
Dalam pemberitaan mengenai perkara dugaan penyadapan yang ditangani Bareskrim Polri pada awal November 2026, muncul persoalan mengenai penggunaan sistem penyadapan dan dugaan pelanggaran prosedur oleh oknum aparat.
Perkara tersebut harus diuji melalui proses hukum yang objektif, termasuk menelusuri siapa pemberi perintah, dasar kewenangan, sasaran penyadapan, penggunaan hasil rekaman, serta kemungkinan penghapusan jejak digital.
Apabila penyadapan dilakukan tanpa dasar hukum dan terbukti memenuhi unsur tindak pidana, pelakunya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya tanpa memandang pangkat maupun jabatan.
Baca juga: Melindungi Keputusan Bisnis, Memperkuat Pemberantasan Korupsi
Namun, asas praduga tidak bersalah tetap wajib dihormati. Dugaan keterlibatan seseorang tidak boleh berubah menjadi vonis sebelum dibuktikan melalui proses peradilan.
Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaksana teknis apabila terdapat bukti keterlibatan pihak lain. Sebaliknya, pertanggungjawaban seorang atasan juga tidak boleh dibangun semata-mata berdasarkan hubungan jabatan.
Kekuasaan adalah Amanah, Bukan Kekebalan Hukum
Dalam fikih Islam, kekuasaan merupakan amanah yang harus digunakan untuk mewujudkan keadilan dan kemaslahatan.
Al-Qur'an Surah An-Nisa ayat 58 memerintahkan agar amanah disampaikan kepada yang berhak dan hukum ditegakkan secara adil.
Prinsip siyasah syar'iyyah menempatkan kebijakan negara sebagai sarana melindungi kepentingan masyarakat, bukan alat untuk mengintimidasi, mencari kelemahan, atau mengendalikan pihak lain.
Begitu pula dalam maqashid syariah, perlindungan jiwa, kehormatan, keluarga, akal, dan harta merupakan tujuan penting yang harus dijaga.
Negara memang membutuhkan kemampuan pengawasan untuk menghadapi kejahatan serius. Namun, keamanan nasional tidak boleh dijadikan dalih untuk membenarkan penyadapan tanpa batas.
Jika hukum digunakan untuk melindungi kekuasaan dari pertanggungjawaban, maka yang terancam bukan hanya privasi warga negara, melainkan juga kepercayaan rakyat terhadap institusi penegak hukum.
Siapa yang Mengawasi Pengawas?
Dugaan penyalahgunaan teknologi penyadapan menghadirkan pertanyaan mendasar: siapa yang mengawasi aparat ketika instrumen pengawasan justru diduga disalahgunakan?
Baca juga: Putusan MK Tentang Peradilan Militer Menguatkan Negara Hukum
Karena itu, pengusutan perkara harus dilakukan secara transparan dan independen, disertai audit forensik digital, pemeriksaan rantai komando berdasarkan bukti, serta perlindungan terhadap pelapor dan saksi.
Pembenahan regulasi dan mekanisme pengawasan penyadapan juga diperlukan agar setiap pembatasan hak privasi memiliki dasar hukum, prosedur yang jelas, dan mekanisme pertanggungjawaban.
Dalam perspektif konstitusi, tidak seorang pun berada di atas hukum. Dalam perspektif Islam, semakin besar kekuasaan seseorang, semakin besar pula amanah yang harus dipertanggungjawabkan.
Al-Qur'an Surah Al-Maidah ayat 8 mengingatkan:
"Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa."
Pesan tersebut sejalan dengan prinsip negara hukum dan nilai keadilan dalam Pancasila.
Pada akhirnya, penyadapan yang sah dapat menjadi instrumen perlindungan masyarakat. Sebaliknya, penyadapan ilegal berpotensi menjadi alat penyalahgunaan kekuasaan yang merusak martabat manusia dan kepercayaan publik.
Jangan sampai aparat yang diberi kewenangan menjaga hukum justru menggunakan kewenangan itu untuk melanggarnya. Sebab, hukum tidak boleh tajam terhadap rakyat, tetapi tumpul ketika berhadapan dengan pangkat dan kekuasaan.
Negara yang kuat bukanlah negara yang mampu mendengar seluruh percakapan rakyatnya, melainkan negara yang mampu memastikan bahwa setiap kewenangan digunakan secara sah, adil, dan bertanggung jawab.
Penulis: Abdul Rasyid
Sekretaris Jenderal DPP LPKAN Indonesia, Aktivis dan Pemerhati Kebijakan Publik, Pendidikan, serta Kebudayaan.
Editor : Redaksi