Oleh: Abdul Rasyid
Keabsahan Dokumen Negara Dipertanyakan, Demokrasi Tidak Boleh Kalah oleh Kepentingan Kekuasaan
Baca juga: Putusan MK Tentang Peradilan Militer Menguatkan Negara Hukum
Putusan Mahkamah Agung (MA) terkait Surat Keterangan Penyetaraan Pendidikan SMA Gibran Rakabuming Raka kembali membuka perdebatan mengenai integritas administrasi negara, persyaratan jabatan publik, dan supremasi hukum di Indonesia. Persoalan ini tidak semestinya direduksi menjadi pertarungan politik, melainkan harus ditempatkan dalam kerangka negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945.
MA melalui Putusan Nomor 742 K/TUN/2026, sebagaimana diberitakan pada 30 Oktober 2026, mengabulkan permohonan kasasi sekaligus gugatan penggugat. Putusan tersebut menjadi momentum penting untuk menguji kembali proses penerbitan surat penyetaraan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah pada 2019 serta penggunaannya dalam pemenuhan persyaratan pencalonan Wakil Presiden pada Pemilu 2024.
Pertanyaan mendasarnya adalah bagaimana negara memastikan bahwa setiap dokumen yang menjadi dasar pengisian jabatan publik benar-benar sah, diterbitkan melalui prosedur yang sesuai, dan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan?
Memahami Akibat Hukum Putusan MA
Salah satu perdebatan yang berkembang adalah mengenai apakah putusan MA berlaku secara prospektif (ex nunc) atau berlaku surut (ex tunc). Dalam perspektif hukum administrasi negara, perbedaan ini sangat penting karena berkaitan dengan penentuan sejak kapan suatu keputusan administrasi kehilangan kekuatan hukumnya.
Pasal 70 ayat (2) UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menyatakan bahwa keputusan yang tidak sah karena alasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak mengikat sejak keputusan tersebut ditetapkan dan segala akibat hukumnya dianggap tidak pernah ada.
Sementara itu, Pasal 71 mengatur konsekuensi hukum terhadap keputusan yang dapat dibatalkan. Oleh karena itu, penentuan apakah surat penyetaraan pendidikan Gibran memiliki konsekuensi hukum ex tunc atau ex nunc harus didasarkan pada alasan ketidakabsahan, pertimbangan hukum hakim, serta amar lengkap putusan.
Penilaian tersebut tidak cukup hanya didasarkan pada perbedaan penggunaan istilah "batal" dan "membatalkan". Harus ditelaah secara menyeluruh apakah cacat hukumnya termasuk kategori keputusan yang tidak sah atau keputusan yang dapat dibatalkan.
Apabila ketidakabsahan tersebut memenuhi kriteria Pasal 70, konsekuensi hukumnya berpotensi berlaku sejak keputusan diterbitkan. Namun, fakta bahwa dokumen tersebut pernah diterbitkan dan digunakan dalam proses administrasi tetap menjadi bagian dari rangkaian peristiwa yang harus diperiksa secara hukum.
Persyaratan Jabatan dan Tanggung Jawab KPU
Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mensyaratkan bahwa calon Presiden dan Wakil Presiden harus berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas (SMA), madrasah aliyah (MA), sekolah menengah kejuruan (SMK), atau sederajat.
Ketentuan tersebut merupakan persyaratan substantif yang wajib dipenuhi setiap calon Presiden dan Wakil Presiden.
Di sisi lain, Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 mengatur pengecualian mengenai bukti kelulusan SMA bagi calon yang memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi dalam kondisi tertentu.
Di sinilah muncul persoalan mengenai hierarki peraturan perundang-undangan. Apakah KPU hanya mengatur aspek teknis pembuktian persyaratan pendidikan, atau justru menciptakan pengecualian yang berpotensi mengubah substansi persyaratan sebagaimana ditetapkan undang-undang?
Pertanyaan tersebut layak diuji secara hukum. Kewenangan teknis KPU tidak boleh melampaui batas yang diberikan oleh undang-undang. Namun, dugaan penyimpangan norma juga tidak serta-merta membuktikan adanya tindak pidana.
Diperlukan pemeriksaan menyeluruh terhadap proses penyusunan PKPU, dasar pertimbangan hukumnya, serta pelaksanaan verifikasi dokumen dalam tahapan pencalonan. Dengan demikian, setiap tindakan penyelenggara pemilu dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan prinsip legalitas, transparansi, dan akuntabilitas.
Jangan Mencampuradukkan Pelanggaran Administrasi dan Pidana
Pejabat yang menerbitkan surat keterangan penyetaraan SMA Gibran, aparatur yang melakukan verifikasi, serta pihak-pihak yang terlibat dalam proses pencalonan patut dimintai penjelasan sesuai dengan kewenangan dan tanggung jawab masing-masing.
Apabila ditemukan indikasi pemalsuan dokumen, penyalahgunaan kewenangan, atau penggunaan dokumen yang diketahui tidak benar, aparat penegak hukum harus melakukan pemeriksaan berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Baca juga: DPP LPKAN Apresiasi Langkah Kapolri Perang Lawan Peredaran Narkoba
Namun, penting ditegaskan bahwa ketidakabsahan suatu keputusan administrasi tidak secara otomatis merupakan tindak pidana. Unsur-unsur pidana harus dibuktikan melalui proses hukum yang sah dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan asas legalitas.
Pemisahan antara ranah administrasi negara dan ranah pidana menjadi penting agar penegakan hukum tidak berubah menjadi instrumen kepentingan politik. Hukum harus bekerja berdasarkan fakta, bukti, dan ketentuan perundang-undangan, bukan berdasarkan tekanan ataupun persepsi publik semata.
DPR, Mahkamah Konstitusi, dan Mekanisme Konstitusional
Persoalan ini juga memiliki dimensi ketatanegaraan yang tidak dapat diabaikan. Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945 mengatur mekanisme pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum tertentu atau tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Dalam menjalankan fungsi pengawasan, DPR memiliki kewenangan konstitusional, termasuk menggunakan hak angket sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun, perlu dipahami bahwa penggunaan hak angket maupun pembentukan panitia khusus (pansus) tidak serta-merta dapat memberhentikan Wakil Presiden. Proses pemberhentian harus mengikuti mekanisme konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 7B UUD 1945, yakni melalui proses di DPR, pemeriksaan dan putusan Mahkamah Konstitusi, serta keputusan MPR.
Dengan demikian, persoalan keabsahan dokumen pendidikan, pemenuhan persyaratan jabatan, dan status hukum Wakil Presiden merupakan persoalan yang saling berkaitan, tetapi masing-masing memiliki mekanisme penyelesaian hukum dan ketatanegaraan yang berbeda.
Hukum Tidak Boleh Tunduk kepada Kekuasaan
Putusan MA harus dihormati dan dilaksanakan sesuai dengan amar serta pertimbangan hukumnya. Pemerintah berkewajiban memberikan kepastian mengenai tindak lanjut putusan tersebut. KPU juga perlu memberikan penjelasan secara terbuka mengenai proses verifikasi yang pernah dilakukan. Sementara itu, aparat penegak hukum harus bersikap objektif apabila ditemukan bukti yang mengindikasikan adanya pelanggaran hukum.
Persoalan ini bukan semata-mata tentang Gibran Rakabuming Raka, melainkan menyangkut standar integritas, kepatuhan hukum, dan pertanggungjawaban seluruh penyelenggara negara.
Demokrasi tidak cukup hanya dimaknai sebagai kemenangan dalam pemilihan umum. Demokrasi juga menuntut kepatuhan terhadap konstitusi dan supremasi hukum. Jabatan publik bukanlah hak istimewa keluarga, kelompok, ataupun lingkaran kekuasaan. Jabatan tersebut merupakan amanah konstitusional yang harus diperoleh dan dijalankan berdasarkan ketentuan hukum.
Baca juga: Dari Sayembara Ijazah Gibran ke Aduan Etik Sembilan Hakim MK
Indonesia menganut sistem demokrasi yang menempatkan kedaulatan di tangan rakyat. Namun, dalam implementasinya, demokrasi membutuhkan nomokrasi, yaitu penyelenggaraan kekuasaan berdasarkan hukum.
Demokrasi merupakan perwujudan kedaulatan rakyat, sedangkan nomokrasi merupakan prinsip kedaulatan hukum. Keduanya harus berjalan beriringan dan berada dalam keseimbangan agar kekuasaan tidak menyimpang dari amanat konstitusi.
"Demokrasi tanpa nomokrasi berpotensi melahirkan anarki, sedangkan Nomokrasi tanpa demokrasi berpotensi melahirkan kekuasaan yang sewenang-wenang."
Negara hukum akan kehilangan maknanya apabila hukum hanya ditegakkan secara tegas terhadap rakyat biasa, tetapi menjadi lunak ketika berhadapan dengan pemegang kekuasaan.
"Supremasi hukum harus berlaku bagi semua orang tanpa diskriminasi dan tanpa pengecualian."
Demi menjaga stabilitas politik, keamanan, dan ketertiban dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, setiap proses demokrasi maupun pengambilan keputusan politik harus berlandaskan amanat konstitusi Negara Republik Indonesia.
Tidak boleh ada kepentingan politik yang ditempatkan di atas hukum. Tidak boleh ada kekuasaan yang memperoleh keistimewaan di hadapan konstitusi.
Sebab, demokrasi yang sehat hanya dapat tumbuh apabila kedaulatan rakyat dihormati, hukum ditegakkan secara adil, dan seluruh penyelenggara negara tunduk pada konstitusi.
Tegaknya supremasi hukum bukan hanya untuk menjaga kewibawaan lembaga negara, melainkan juga untuk memastikan bahwa keadilan benar-benar dirasakan oleh seluruh rakyat Indonesia, sebagaimana cita-cita yang terkandung dalam Pancasila dan amanat Pembukaan UUD 1945.
Penulis: Sekjen DPP LPKAN Indonesia, Aktivis, Pemerhati Kebijakan Publik, Pendidikan, dan Kebudayaan. Aktif menulis isu-isu politik, sosial, dan budaya.
Editor : Redaksi