JAKARTA, HINews - Pakar komunikasi politik dan kebijakan publik, Dr. Adi Suparto, menyoroti penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kini menyentuh persimpangan peka, yakni dugaan aliran dana dari lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang dipimpin Menteri Nusron Wahid yang diduga berkaitan dengan pelaksanaan Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, pada akhir Agustus 2026.
Menurut Dr. Adi Suparto, persoalan ini menjadi luas dan menimbulkan keriuhan di kalangan publik, bukan semata-mata karena jumlah uang yang diduga mengalir, melainkan karena nama-nama yang tersangkut, serta langkah penegakan nama baik yang telah diambil.
Baca juga: Kasak-Kusuk Jelang Muktamar ke-35 NU: Antara Khittah, Kekuasaan, dan Marwah Ulama
Gus Ipul Laporkan ke Dewan Pers: Tuduhan Rp480 Miliar Dinilai Tak Berdasar
Dr. Adi mencatat, Menteri Sosial sekaligus Sekretaris Jenderal PBNU, Saifullah Yusuf (Gus Ipul), secara resmi melaporkan media Forum Keadilan ke Dewan Pers di Jakarta pada Senin, 28 September 2026.
Alasan pelaporan terkait tayangan siniar (podcast) program Madilog edisi 12 dan 22 September 2026 yang menghadirkan narasumber Lilur (HRM Khalilur R. Abdullah Sahlawiy) yang menuding adanya aliran dana sebesar Rp480 miliar pada Muktamar ke-35 NU di Jombang.
"Gus Ipul membantah keras tudingan tersebut, menilai konten memuat informasi sepihak tanpa konfirmasi, serta menghadirkan narasumber yang dinilai tidak kredibel," ujar Dr. Adi.
Menurutnya, Gus Ipul merasa namanya dikaitkan dengan hal yang belum terbukti, sehingga ia berkewajiban meluruskan demi kehormatan diri, jabatannya, maupun lembaga yang ia pimpin. Di samping langkah ke Dewan Pers, beberapa media lain juga telah dinyatakan akan dilaporkan ke kepolisian terkait pemberitaan yang dianggap merugikan.
KPK Jelaskan: Aliran Dana dari ATR/BPN, Nama yang Muncul Justru Yusron
Di sisi lain, KPK kini telah menyampaikan duduk perkara yang diselidikinya, yaitu dugaan suap atau aliran dana yang bersumber dari lingkungan Kementerian ATR/BPN diduga mengalir berkaitan dengan perhelatan Muktamar NU ke-35.
"Hal yang perlu dicermati secara teliti, nama Saifullah Yusuf (Gus Ipul) tidak disebut secara tegas dalam pernyataan resmi KPK maupun berkas penyelidikan sejauh ini. Justru nama Nusron yang muncul dalam rangkaian penyelidikan, tokoh yang diduga berperan sebagai perantara atau penghubung aliran dana dari lingkungan kementerian ke lingkungan muktamar," jelas Dr. Adi Suparto.
Saat ini, kata dia, penyelidikan masih berjalan. KPK menelusuri siapa yang memerintahkan, siapa yang menyalurkan, berapa nilainya, dan apa tujuan atau imbal balik yang diharapkan.
Sorotan Mengarah ke Pusat Kekuasaan di Kementerian
Karena sumber dana diduga berasal dari lingkungan Kementerian ATR/BPN, perhatian publik secara wajar mengarah kepada pimpinan kementerian tersebut, Menteri Nusron Wahid.
"Pertanyaan yang muncul: Apakah aliran ini terjadi atas sepengetahuan atau perintah langsung menteri? Apakah ada kepentingan tertentu yang ingin dipengaruhi melalui dana tersebut? Apa kedudukan dan peran Yusron, serta hubungannya dengan lingkaran kekuasaan di kementerian maupun di lingkungan PBNU?" tanya Dr. Adi.
Ia menegaskan, hingga saat ini belum ada penetapan tersangka terhadap Nusron Wahid. Namun penyelidikan yang terus berjalan serta munculnya nama perantara membuat tekanan semakin mengerucut ke pusat pengambilan keputusan di kementerian.
Menjaga Keadilan: Bedakan Dugaan dengan Fakta
Dr. Adi Suparto mengingatkan ada hal-hal penting yang perlu diingat bersama agar publik tidak terjebak kabar simpang siur:
Pertama, Gus Ipul berhak membela nama baiknya jika pemberitaan keliru mengaitkannya tanpa bukti, laporannya ke Dewan Pers adalah langkah yang sah dan wajar.
Baca juga: Menegakkan Panji NU di Muktamar ke-35: Belajar dari Hajar Aswad Memasuki Abad Kedua NU
Kedua, angka Rp480 miliar yang disebut dalam tayangan belum tentu sama dengan angka yang ditelusuri KPK, keduanya harus dibedakan dengan jelas.
Ketiga, nama Yusron perlu diperjelas identitas dan perannya agar tidak ada pihak lain yang turut ternoda.
Keempat, Nusron Wahid berhak atas proses hukum yang adil, belum ada putusan, belum ada penetapan tersangka, sehingga yang diketahui hanyalah dugaan yang sedang diselidiki.
Kelima, KPK wajib menjelaskan secara terbuka apa yang ditemukan, siapa yang terlibat, dan berapa nilai yang diduga mengalir, agar publik tidak diisi kabar simpang siur.
Menurut Adi, Muktamar NU adalah perhelatan akbar yang seharusnya bersih dari kepentingan apa pun. Jika ada pihak yang memanfaatkannya untuk aliran dana yang tidak wajar, maka itu harus dibongkar tuntas.
"Namun jika ada nama yang dikaitkan secara keliru, maka itu juga harus diluruskan dengan tegas. Kejujuran tidak memihak kepada siapa pun, ia hanya berpihak pada kebenaran. Demi kehormatan NU, demi kepercayaan rakyat, proses ini harus berjalan transparan, siapa yang bersalah dipertanggungjawabkan, siapa yang tidak bersalah dibersihkan namanya," pungkas Dr. Adi Suparto.
Editor : Redaksi