Anggaran Revitalisasi Drainase Diduga Bocor, LPKAN Ancam Demo Satker PJN Wilayah III Jawa Timur

avatar Harian Indonesia News
Ketua DPD LPKAN Jawa Timur Arif Dwi saat menerima estafet kepemimpinan ketua DPD LPKAN Jatim.
Ketua DPD LPKAN Jawa Timur Arif Dwi saat menerima estafet kepemimpinan ketua DPD LPKAN Jatim.

SURABAYA, Hinews - Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara (LPKAN) menduga adanya indikasi tumpang tindih anggaran atau anggaran melalui proyek pekerjaan revitalisasi saluran drainase senilai Rp 27 miliar di wilayah kerja Satker PJN Wilayah III Jawa Timur.

Ketua DPD LPKAN Jawa Timur Arif Dwi mengatakan, bahwa pihaknya akan melakukan melakukan aksi unjuk rasa di kantor Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Jawa – Bali, pada Kamis (19/5/2022) dan mendesak pejabat terkait untuk memberikan klarifikasi terkait dengan adanya dugaan kebocoran anggaran tersebut.

Arif mengatakan bahwa setiap ruas jalan PPK Satker PJN Wilayah III, terdapat anggaran revitalisasi saluran drainase (PEN) masing masing Rp 2 miliar untuk 1,4 Km, dan di setiap kontrak paket prservasi jalan ada item pekerjaan revitalisasi saluran drainase.

Pihaknya mempertanyakan di mana lokasi pekerjaan revitalisasi saluran drainase sepanjang 21,04 KM yang menghabiskan anggran mencapai Rp 27 miliar tersebut.

“Kami selaku warga Jawa Timur mendukung penuh pembangunan yang dilaksanakan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Jawa Timur – Bali, jika tujuannya demi kemajuan Provinsi Jawa Timur,” kata Arif dalam keterangan tertulisnya yang diterima wartawan, Rabu (18/5/2022).

Untuk itu LPKAN mendesak kepada Achmad Subki selaku Kepala Balai untuk mengevaluasi kinerja Adi rosadi sebagai Kasatker PJN wilayah III yang diduga telah menyalahgunakan wewenang dalam mengelola anggaran revitalisasi saluran drainase sepanjang 21 KM.

“Selain itu kami meminta mengklarifikasi secara jelas dalam pelaksanaan pekerjaan revitalisasi saluran drainase mengingat ada dugaan anggaran ganda atau tumpang tindih,” tegas Arif.

LPKAN juga mendesak KPK, BPK, Kejaksaan serta Kepolisian untuk menyelidiki dan mengusut kasatker PJN wilayah III dalam perkara tersebut.

“Kami mengingatkan bahwa seluruh pekerjaan baik melalui penyedia, swakelola, padat karya, maupun yang yang bersumber dari pendanaan uang negara harus taat terhadap regulasi maupun perundang- undangan. Selain itu harus menjunjung tinggi transparansi anggaran termasuk melengkapi seluruh dokumen administrasi tanpa terkecuali,” pungkasnya. (*)




Editor : A1H