JAKARTA, HINews - Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) Jenderal TNI Agus Subiyanto memutuskan untuk menggunakan kembali istilah Organisasi Papua Merdeka (OPM) melalui surat telegram tertanggal 5 April 2024, yang baru terungkap ke publik pada Rabu (10/04).
Dengan keputusan ini, TNI tak lagi memakai sebutan kelompok separatis teroris (KST) untuk merujuk kelompok pro-kemerdekaan Papua Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM). Sementara itu, posisi terakhir Polri masih menggunakan terminologi kelompok kriminal bersenjata (KKB).
Baca Juga: TNI Semakin Kuat dan Harus Lebih Profesional dan Proporsional
Menurut pengamat militer Wibisono mengatakan Pemilihan nomenklatur OPM itu tidak tepat, dengan menuliskan OPM berarti pemerintah Indonesia mengakui adanya organisasi itu, dan seharusnya dinamai Gerakan Separatis Bersenjata (GSB), sehingga TNI tidak ragu untuk menumpasnya.
Baca Juga: Ilmu Akademik, Skill, dan Peradaban Digital : Menjawab Tantangan Zaman
Lanjutnya, para anggota OPM yang melakukan perlawanan menggunakan senjata pun dapat dianggap sebagai kombatan.
Berdasarkan perangkat Hukum Humaniter Internasional (HHI), katanya, kombatan yang terlibat dalam perang, posisinya sah untuk dijadikan sasaran serang.
Baca Juga: R. Mohammad Ali: Diplomasi Prabowo di PBB Tegaskan Suara Moral Indonesia
“Ketika berhadapan dengan mereka sebagai kombatan, [personel TNI] bisa mengambil tindakan tegas. Itu sebetulnya supaya tidak ada keraguan di lapangan. Kita kan perlu melindungi prajurit dilapangan, Jangan sampai ragu sehingga malah jadi korban,” pungkasnya
Editor : Redaksi