JAKARTA, HINews - Wacana pemilihan gubernur DKI ditunjuk langsung oleh presiden atas usulan Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) dinilai sebagai bentuk kemunduran demokrasi.
Dimana, salah satu pasal yang diatur dalam rancangan beleid itu adalah gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta tidak akan dipilih langsung oleh rakyat, tetapi ditunjuk oleh presiden atas usul atau pendapat DPRD.
Baca Juga: Pemeran Prabu Siliwangi Digadang-Gadang Maju Cawalkot Bekasi
"Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD," demikian bunyi Pasal 10 Ayat (2) RUU DKJ yang sudah ditetapkan sebagai RUU usul inisiatif DPR.
Namun demikian, wacana tersebut terus mendapat penolakan dari sejumlah wakil rakyat di Senayan, salah satunya diungkapkan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, ia kembali menegaskan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta, tetap dipilih rakyat secara langsung.
"Untuk Gubernur Daerah Khusus Jakarta akan dipilih langsung seperti Pilkada, Pilkada di daerah lain. Jadi kalau ada informasi yang menyatakan bahwa untuk gubernur Daerah khusus Jakarta itu ditetapkan dengan mekanisme yang lain, itu adalah pendapat yang keliru," katanya di Jakarta, Ahad (3/3/2024).
Baca Juga: Sahroni Ungkap Rencana Duet dengan Airin di Pilkada DKI Jakarta
Oleh karena itu, politisi partai Gerindra itu meminta semua pihak untuk tidak memberikan informasi hoaks atau tidak benar. Menurut dia, pemerintah maupun partai politik memiliki keinginan yang sama untuk menggelar pemilihan Gubernur DKI Jakarta pada November 2024.
Dasco juga menyatakan, bahwa tidak benar kabar Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta tidak akan dipilih langsung oleh rakyat. Apalagi saat ini proses demokrasi Indonesia telah berkembang signifikan.
"Jadi sebelum proses DPR RI telah bersepakat dengan pemerintah dalam pembahasan daerah undang-undang Daerah Khusus Jakarta. Gubernur Daerah Jakarta akan dipilih melalui mekanisme pemilihan langsung oleh rakyat atau Pilkada," katanya menegaskan.
Sebelumnya rapat paripurna DPR RI menyetujui RUU Provinsi Daerah Khusus Jakarta (RUU PDKJ) menjadi RUU usulan DPR RI. RUU ini mengatur status Jakarta jika ibu kota negara sudah pindah ke Ibu Kota Nusantara.
Editor : Redaksi