JAKARTA, HINews - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) diminta lebih tegas untuk menegakkan netralitas dan merekomendasikan sanksi bagi aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat pemilu.
Pernyataan itu dikatakan Juru Bicara Tim Nasional (Timnas) Pemenangan Anies-Muhaimin (AMIN), Billy David Nerotumilena Billy menanggapi video berisi sejumlah ASN dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut, Jawa Barat, yang membuat video dukungan untuk calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka.
Baca Juga: Prabowo Minta TKN Tidak Berbuat Curang
"Kami menyesalkan kejadian itu dan tentu Bawaslu atau KPU (Komisi Pemilihan Umum), yang bertanggung jawab terhadap ini, harus melakukan tindakan-tindakan yang diperlukan," kata Billy di Jakarta, Rabu, (4/1/2023).
Dia menjelaskan Timnas AMIN selalu mengutamakan dan mendukung penegakan terhadap netralitas ASN, bahkan untuk anggota Polri dan TNI.
Lebih lanjut, dia mengatakan perbuatan yang jelas sudah melanggar aturan itu seharusnya tidak perlu terjadi, karena semuanya sudah diatur sesuai dengan Peraturan Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, di mana ASN dilarang terlibat dalam politik praktis.
Selain itu, Bawaslu juga memiliki wewenang untuk melakukan pengawasan terhadap netralitas ASN sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, sehingga hal itu harus benar-benar dijalankan.
Baca Juga: Polemik Presiden Netral Atau Berpihak Dalam Pemilu 2024
Perbuatan tidak netral oknum ASN itu tentu akan mencoreng nama institusi. Sehingga, tidak hanya berdampak negatif untuk Satpol PP Garut, tetapi juga untuk seluruh institusi di seluruh Indonesia.
Sementara itu, dalam media sosial beredar video berdurasi 19 detik yang menayangkan sejumlah anggota Satpol PP Garut menyatakan diri mendukung Gibran.
Satpol PP Kabupaten Garut pun telah menindaklanjuti dan meminta keterangan terhadap anggota yang bersangkutan terkait pembuatan video dukungan tersebut.
Baca Juga: Jika Dua Putaran Diprediksi Kalah, Paslon 02 Narasikan Pilpres Satu Putaran
Dilansir dari Antara, KPU telah menerima pendaftaran tiga bakal pasangan capres-cawapres, yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Masa kampanye pemilu ditetapkan mulai tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, sementara pemungutan suara dijadwalkan pada tanggal 14 Februari 2024. (red)
Editor : Redaksi