JAKARTA, HINews - Buntut dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan batas usia calon wakil presiden dan meloloskan putra sulung Joko Widodo, Gubran Rakabuming Raka, belasan warga Banyumas Jawa Tengah menggugat Anwar Usman Rp1,3 triliun.
"Kemarin itu, berdasarkan putusan MKMK secara kode etik, Anwar Usman sudah dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran berat. Dalam konteks itu, yang kita ajukan gugatan adalah agar Anwar Usman mundur, keluar dari MK. Targetnya itu saja," ujar Aan Roahaeni salah satu penggugat saat diwawancarai wartawan, Senin (13/11/2023).
Baca Juga: Peran Anwar Usman Sebagai Hakim MK Telah Diamputasi
Aan juga mendesak agar Anwar Usman keluar dari MK. Hal itu demi menjaga marwah Mahkamah Konstitusi, sebagai lembaga yang sebentar lagi akan menjadi satu-satunya benteng terakhir mengadili hasil sengketa pemilu.
"Kepercayaan publik terhadap MK harus dipulihkan. Kalau yang namanya Anwar Usman tetap menjadi hakim konstitusi, meski non palu, saya yakin tidak akan merubah kepercayaan masyarakat kepada MK," ungkap Aan.
Baca Juga: Putusan MKMK Pil Pahit Bagi Ipar Jokowi
Dalam gugatannya, warga menuntut ganti rugi Rp1,3 triliun rupiah atas perbuatan melawan hukum dan telah melakukan perbuatan tercela dengan kategori berat yang dilakukan Anwar Usman. Gugatan sudah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Para penggugat menilai Anwar Usman telah melakukan perbuatan melawan hukum dan telah melakukan perbuatan tercela dengan kategori berat.
Seperti diketahui, para pihak yang menguggat yakni, Aan Rohaeni advokat sekaligus eks anggota KPU Banyumas, Endang Eko Wati, Darbe Tyas Waskita, Narsidah, Tri Wulandari, Timotius Eric Haryanto, Aldino Mauldy Pramudya, Afaf Mutia Zahwa, Dyah Safitri, Malvin Al-Rasyid, Amelia Khaurunnisa, Siwi Dwi Utami, dan Ambar Wihana. 13 warga Banyumas itu memilih 18 kuasa hukum dari Advokat Alumni Unsoed, untuk mengajukan gugatan. ***
Editor : Redaksi