Surabaya, HINews – Rapat Kreditor Pertama (RKP) digelar di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (10/1/2023). Menyatakan PT. Bahtera Sungai Jedine (BSJ) telah pailit.
RKP ini dipimpin Hakim Pengawas (Hawas) Dr. Sutarno, S.H., M.H yang didampingi Tim Kurator yaitu Ida Bagus Adie Harymbawa, S.H., Nugraha Setiawan, S.H dan Dody Eka Wijaya, S.H., M.H.
Selain itu, RPK tersebut dihadiri juga oleh kuasa hukum Kreditor, Dr. Anner Mangatur Sianipar, perwakilan Direktur PT BSJ, Yoga dan puluhan Kreditor yang berasal dari Surabaya, Sidoarjo, Gresik sampai Mojokerto.
Tim Kurator melaporkan ke Hawas bahwa pihaknya sampai saat ini berhasil mengamankan dua aset PT. BSJ berupa dua Sertifikat Hak Milik (SHM). Tak hanya itu, Tim Kurator juga berharap semoga buddel pailit (harta kekayaan) PT. BSJ bisa menutupi tagihan semua Kreditor.
Salah seorang perempuan sebagai Kreditor PT. BSJ kemudian bertanya kepada Tim Kurator soal 2 SHM aset PT. BSJ yang masih tercatat atas nama pihak lain. Tim Kurator memastikan SHM tersebut sudah ada kuasa jual.
“Sehingga dapat dijual secara hukum,” tegas salah seorang Tim Kurator, Nugraha Setiawan, S.H.
Selajutnya Hawas Dr. Sutarno menutup RKP ini dan memberikan pesan khusus kepada Tim Kurator.
“Terus cari aset dan telusuri aset Debitor,” perintahnya.
Sesuai RKP, Tim Kurator Dody Eka Wijaya menjelaskan RKP hari ini untuk melaporkan jadwal-jadwal batas pengajuan tagihan, laporan kinerja Tim Kurator dan pengamanan aset dari PT. BSJ.
Terkait aset PT. BSJ lainnya yang nantinya ditemukan oleh Tim Kurator, Dody Eka Wijaya menjelaskan baru menemukan 2 SHM, tetapi menurut informasi asetnya masih ada lagi 2 SHM di lokasi yang sama. “Karena itu satu lokasi kemudian dipecah menjadi 4 SHM,” imbuh Dody,
Sejauh ini kata Dody, pihaknya baru bisa menemukan informasi SHM dan satu rumah contoh, tetapi kalau inventaris dan gedung perkantoran tidak ada. “Kalau inventaris seperti laptop-laptop pada waktu proses pidana yang di Polda sudah disita,” sambung Tim Kurator lainnya, Nugroho Setiawan.
“Trio” Kurator ini masih optimistis aset PT. BSJ mampu membayar tagihan Kreditor, berdasarkan dari hitungan penjualan aset dengan total hutang masih mencukupi.
“Satu lagi aset yang berhasil kita temukan adalah data-data para Kreditor yakni jumlah Kreditur dan jumlah hutangnya yang telah terdaftar,” ungkap Nugraha Setiawan.
Sedangkan data Kreditor papar Nugroho Setiawan selama PKPU ada sekitar hampir 2 ribu. Namun menurutnya, kalau untuk pailitnya pihaknya masih belum tahu, karena sampai hari ini masih mengajukan data.
“Tahapan selanjutnya yakni membuka pendaftaran sampai dengan tanggal 27 Januari 2023, kemudian verifikasi tanggal 9 Februari 2023. Setelah itu kalau sudah ada DPT nya, kita baru bisa buat untuk daftar pembagiannya dan pemberesannya,” pungkas Nugraha Setiawan.
Sementara itu, Dr. Anner Mangatur Sianipar, Kuasa Hukum Kreditor mengatakan sekarang tinggal bagaimana Tim Kurator dapat bekerja dengan baik dan cepat di bawah pengawasan Hawas untuk menemukan aset-aset dari PT. BSJ.
Ia menambahkan seperti disampaikan tadi semua mengetahui ada 4 bidang tanah dengan 4 SHM yang memang atas nama pihak lain, tetapi sudah ada perjanjian ikatan jual beli dengan akta kuasanya.
“Sehingga tidak menjadi hambatan bagi tim kurator untuk melakukan pemberesan. Termasuk nanti proses melelang melalui Kantor KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang),” tandasnya.
Pihaknya urai Anner mengetahui total luas SHM ini mencapai sekitar 13,1 hektar dan mudah-mudahan ini bisa diuangkan sekitar Rp. 700 miliar, sehingga sangat memungkinkan untuk refund (pengembalian) seluruh hutang 100% dari PT. BSJ.
“Kalau ini terjadi dan terlaksana, ini menjadi rekor di Pengadilan Niaga pada Republik Indonesia bisa refund 100%,” serunya sumringah.
Jadi Ia memastikan ini bukan kepailitan akal-akalan, tetapi demi kemaslahatan ribuan konsumen yang sudah dirugikan selama bertahun-tahun.
Disinggung keberadaan 2 SHM lainnya, Anner mengutarakan tidak perlu menyebutkan dahulu namanya demi kepentingan Kreditor dan Tim Kurator.
“Tetapi yang jelas saya sudah ditunjukkan dan saya sudah pegang. Ada seseorang Pak Haji yang pegang ini,” ucapnya sambil tersenyum.
Lantas dirinya menjelaskan tanah ini dijual tetapi belum dilunasi oleh PT. BSJ, sehingga SHM-nya ditahan. Anner berharap masuknya dia (Pak Haji) dalam tagihannya bisa dimasukkan ke dalam tagihan preferen yang harus dibayar di dahulukan.
“Karena kalau tidak dimasukkan dia jadi preferen, dia tidak bisa dibayar di depan. Kalau tidak bisa dibayar di depan ditahan terus SHM nya,” ujarnya mengingatkan. (Rif)
Editor : KR1