Ibu Kota Pindah, Suku Betawi Diharap Miliki Peran di Pemda DKI

avatar Harian Indonesia News
Anggota DPRD DKI Jakarta, Neneng Hasanah
Anggota DPRD DKI Jakarta, Neneng Hasanah

JAKARTA,Hinews - Pasca disahkannya UU IKN, masyarakat yang berasal dari suku Betawi di DKI Jakarta mengharapkan adanya peranan bagi masyarakat Betawi khususnya di pemerintahan daerah.

Hal itu bertujuan, agar masyarakat suku Betawi bisa lebih eksis dan memiliki peranan dalam pembangunan di kampung halamannya.

Baca Juga: Demokrat DKI Sosialisasi Perda di Kepulauan Seribu

Adalah anggota DPRD DKI Jakarta, Neneng Hasanah yang menyuarakan perlunya masyarakat Betawi ikut dilibatkan dalam roda pemerintahan di DKI.

"Dengan begitu, UU kekhususan DKI bisa dirasakan oleh masyarakat Betawi di DKI yang sudah ada sejak dahulu," ujar politisi yang akrab disapa bunda itu kepada wartawan, Rabu (23/2).

Menurut politisi Partai Demokrat itu, idealnya DKI memiliki kekhususan seperti Papua, Aceh dan Yogyakarta. Salah satu kekhususan itu, sambung anggota Komisi D DPRD DKI itu dalam hal kebudayaan asli masyarakatnya yang dijunjung tinggi daerahnya masing-masing.

Sebab, dikhawatirkan pasca adanya UU IKN, masyarakat Betawi akan semakin tersingkirkan tanpa adanya kekhususan bagi masyarakat suku Betawi.

"Jika selama ini saja DKI sebagai ibukota, budaya Betawi hampir dilupakan. Apalagi jika nanti tidak menjadi ibukota. Tidak menutup kemungkinan penduduk asli DKI yang berasal dari masyarakat suku Betawi, akan semakin dilupakan," tutupnya.

Sebelumnya, sejumlah tokoh Betawi berkumpul untuk merumuskan 9 point' pasca disahkannya UU IKN.

Rekomendasi itu, yakni revisi harus dilakukan secara runut dan rigid dengan memperhatikan sistem, bentuk, dan nilai masyarakat Betawi pasca-Jakarta tidak lagi berstatus sebagai IKN.

UU 29/2007, naskah akademik memuat nilai historis, psikologis, sosiologis, sosial dan budaya, tata pemerintahan, hukum, ekonomi, serta usul perubahan pasal per pasal.

Masyarakat Betawi sebagai penduduk asli Jakarta harus terlibat aktif dalam seluruh proses dan tahapan, dari penyusunan, pengusulan, pembahasan, dan pengesahan karena masyarakat Betawi lebih mengetahui kebutuhan, keinginan, dan perkembangan Jakarta ke depan.

Jakarta tetap mendapatkan sifat kekhususan sebagaimana yang diterima Provinsi Aceh, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), dan Papua.

Isi atau substansi UU 29/2007 hasil revisi mengusung semangat desentralisasi asimetris guna memaksimalkan potensi politik, sosial, budaya, dan ekonomi sekaligus dalam menghadapi berbagai masalah Jakarta ke depan.

"Adanya kekhusuan Jakarta tersebut, maka revisi UU 29/2007 harus memuat kelembagaan masyarakat adat Betawi, seperti yang ada di Aceh (Majelis Adat Aceh/MAA) dan/atau di Papua (Majelis Rakyat Papua/MRP) agar pembangunan daerah terintegrasi dengan nilai-nilai Betawi," bebernya.

Revisi harus menempatkan hak-hak sosial dan politik masyarakat Betawi dalam setiap sistem pemerintahan dan setiap tingkatan di DKI Jakarta.

Kedelapan, revisi UU 29/2007 mesti memuat sistem pendidikan dengan memperhatikan muatan lokal kebetawian dalam kurikulum pendidikan di setiap tingkatan.

Kesembilan, revisi UU 29/2007 harus memuat penyesuaian dan pengembangan wilayah khusus budaya dan ekonomi di setiap pemerintahan tingkat kecamatan.(sof)

Editor : A1H

Opini   

Reformasi Polri Sudah Berjalan 

Reformasi Polri sejatinya telah bergerak, meskipun secara formal Presiden Prabowo Subianto belum melantik Komite Reformasi Polri. Di bawah permukaan,…