Pengamat Militer Nilai Gugatan Batas Usia Pensiun di MK Seiring dengan Revisi UU TNI

avatar Harian Indonesia News
Pengamat militer dan pertahanan Wibisono
Pengamat militer dan pertahanan Wibisono

JAKARTA, Hinews - Pensiunan TNI Euis Kurniasih serta empat orang lainnya melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) tercatat sebagai perkara nomor 62/PUU-XIX/2021.

Mereka menggugat agar batas usia pensiun prajurit perwira paling tinggi 58 tahun dan bintara-tamtama 53 tahun yang diatur dalam Pasal 53 dan Pasal 71 huruf a UU TNI disamakan dengan ketentuan usia pensiun anggota Polri.

Baca Juga: TNI Semakin Kuat dan Harus Lebih Profesional dan Proporsional

Adapun anggota Polri pensiun pada usia 58 tahun. Namun, polisi yang mempunyai keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dapat dipertahankan sampai dengan usia 60 tahun

Menanggapi hal itu, pengamat militer dan pertahanan Wibisono mengatakan bila MK mengabulkan gugatan tersebut, maka rotasi pada penugasan perwira menengah bakal tersendat atau lamban.

"Bila gugatan dikabulkan MK, maka akan menghambat promosi jabatan perwira menengah karena ada beberapa panglima tinggi yang masih akan menjabat karena masa pensiunnya diperpanjang," ujar Wibisono kepada awak media di Jakarta, Kamis (10/2/2022).

Selain itu, bila gugatan tersebut dikabulkan MK, maka Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa bisa menjabat hingga tahun 2024 mendatang. Berdasarkan pada UU TNI yang saat ini berlaku, Jendral Andika bakal pensiun akhir tahun ini. Ia bakal berusia 58 tahun pada 21 Desember mendatang.

Baca Juga: Ilmu Akademik, Skill, dan Peradaban Digital : Menjawab Tantangan Zaman

"Setelah keputusan pasti dari MK, mungkin saja (bakal menjabat hingga 2024)," kata Wibi yang juga pembina Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara (LPKAN) ini.

Wibisono mencurigai bahwa gugatan ini seiring dengan rencana Revisi Undang Undang TNI yang akan dibahas di DPR, karena menyangkut batas usia pensiun.

"Revisi UU TNI harus dilakukan untuk mempertegas tugas dan fungsi TNI di bidang pertahanan, tidak hanya menyangkut batas usia pensiun saja, karena selama ini banyak pelibatan militer dalam kehidupan sipil yang sebenarnya melanggar UU TNI itu sendiri," pungkas Wibisono

Baca Juga: R. Mohammad Ali: Diplomasi Prabowo di PBB Tegaskan Suara Moral Indonesia

Sementara itu menurut Direktur Imparsial Gufron Mabruri mengatakan, upaya pengajuan uji materi terkait aturan pensiun dalam UU TNI tak berlandaskan pada kepentingan penataan dan pembangunan TNI.

Menurut dia, bila gugatan tersebut dikabulkan, justru memunculkan risiko penumpukan perwira menengah tanpa jabatan.

"Karena itu, upaya perpanjangan tersebut semestinya dipikirkan lagi, jangan sampai hal ini justru malah memunculkan masalah-masalah baru ke depan," jelas Gufron. *

Editor : A1H

Opini   

Reformasi Polri Sudah Berjalan 

Reformasi Polri sejatinya telah bergerak, meskipun secara formal Presiden Prabowo Subianto belum melantik Komite Reformasi Polri. Di bawah permukaan,…