IAW: BMKG Institusi Anomali Cuaca atau Anomali Kewenangan?

Reporter : A1H
Ilustrasi

JAKARTA, HINews - Di tengah perubahan iklim yang kian ekstrem, peran Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) seharusnya menjadi tumpuan informasi akurat bagi sektor pertanian, transportasi, hingga mitigasi bencana. Tapi, bagaimana jika lembaga pemantau cuaca justru menjadi 'penguasa tunggal' yang tak tersentuh pengawasan?

Menyoroti persoalan tersebut, Indonesian Audit Watch (IAW) meminta agar BMKG tidak otoriter. Di era siber, pemerintah harus menyempurnakan peran BMKG agar lebih akurat dan transparan, bukan mempertahankan kekuasaan mutlaknya.

Baca juga: Laporan Keuangan Semu, Utang PLN Siapa yang Bayar?

Pernyataan itu diungkapkan sekjen pendiri IAW Iskandar Sitorus menanggapi peran BMKG sebagai regulator, eksekutor, dan verifikator hasil kerjanya sendiri. Sementara publik mempertanyakan objektivitasnya.

BMKG dari Lembaga Pengamat Jadi Penguasa Cuaca

Sejak berdiri sebagai Magnetisch en Meteorologisch Observatorium di Batavia pada 1866, BMKG terus berevolusi. Perubahan besar terjadi melalui Perpres No. 61 Tahun 2008 dan UU No. 31 Tahun 2009 yang memperkuat otoritasnya.

Kini, Perpres No. 12 Tahun 2024 dan Peraturan BMKG No. 2 Tahun 2025 memberi BMKG kendali penuh dalam modifikasi cuaca dari mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga verifikasi hasil. BMKG punya dua direktorat utama:

Direktorat Tata Kelola Modifikasi Cuaca yang bertugas menyusun kebijakan teknis dan Direktorat Operasional Modifikasi Cuaca yang bertanggung jawab di lapangan.

Masalahnya? BMKG juga menjadi pihak yang menilai keberhasilannya sendiri.

Antara Klaim Sukses Dan Fakta Di Lapangan

Iskandar menilai BMKG sering mengklaim sukses dalam modifikasi cuaca. Tapi kenyataan berkata lain.

Berikut catatan IAW dalam beberapa kasus besar jadi bukti bahwa kinerja BMKG perlu dievaluasi secara menyeluruh:

Baca juga: IAW Ungkap Jutaan Rekening Dijadikan Penampungan Uang Judol

  1. Banjir Jabodetabek 2020
    BMKG memprediksi hujan "sedang hingga lebat", tapi yang terjadi hujan ekstrem melumpuhkan Jakarta, menelan korban jiwa, dan menimbulkan kerugian triliunan rupiah.
  2. Gagal panen Jawa Timur 2023
    BMKG memprediksi curah hujan normal, nyatanya kemarau panjang datang lebih awal. Ribuan hektare sawah mengering, petani merugi hingga Rp1,2 triliun.
  3. Kegagalan modifikasi cuaca di IKN 2024 BMKG bekerja sama dengan BNPB untuk menahan hujan demi kelancaran proyek Ibu Kota Nusantara. Hasilnya? Hujan deras tetap mengguyur, banjir melanda area pembangunan.

"Siapa yang mengevaluasi kegagalan ini? Lagi-lagi, BMKG menilai dirinya sendiri," kata Iskandar.

IAW Desak BMKG Harus Diaudit Eksternal

Indonesian Audit Watch menegaskan, reformasi BMKG bukan lagi kebutuhan, ini keharusan!

Menurut Iskandar Sitorus, ada beberapa langkah konkret yang harus segera diambil:

  1.  Pisahkan peran BMKG
    BMKG cukup sebagai regulator dan pemantau. Eksekusi modifikasi cuaca bisa dilakukan pihak ketiga di bawah pengawasan ketat BMKG.
  2. Transparansi data publik
    Hasil modifikasi cuaca harus dipublikasikan terbuka agar publik dan akademisi bisa mengevaluasi.
  3.  Audit eksternal berkala
    Libatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), BRIN, atau lembaga independen lain untuk menilai hasil kerja BMKG secara objektif.
  4. Revisi regulasi BMKG
    Aturan harus dirombak agar ada pengawasan ketat, terutama dalam verifikasi hasil modifikasi cuaca.

Belajar Dari Negara Lain

Sejumlah negara sudah lebih dulu memahami risiko otoritas tunggal dan memisahkan peran regulator dan eksekutor:

Baca juga: Bappenas Terbukti Lalai: Utang Korea INA-24 Mangkrak karena Gagal Pengawasan dari Hulu ke Hilir

  1. Amerika Serikat: National Oceanic and Atmospheric Administration (NOAA) hanya sebagai penyedia data dan riset. Modifikasi cuaca dilakukan lembaga swasta di bawah pengawasan pemerintah.
  2. China: China Meteorological Administration (CMA) bertindak sebagai regulator. Pemerintah daerah dan lembaga riset terlibat dalam evaluasi hasil.
  3. Australia: Bureau of Meteorology hanya menyajikan data, sedangkan modifikasi cuaca dilakukan pihak swasta dengan pengawasan ketat.

"Indonesia harus belajar dari model ini," tegas Iskandar.

Reformasi BMKG Suatu Keharusan Atau Akan Hilang Kepercayaan Publik

BMKG memiliki peran vital dalam pengelolaan cuaca nasional. Tapi kewenangan tunggal yang dipegangnya justru menempatkan publik dalam posisi rentan yakni percaya tanpa bisa memverifikasi.

Indonesian Audit Watch menegaskan, reformasi struktural BMKG harus segera dilakukan! Transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan independen bukan lagi wacana, tapi kebutuhan mendesak.

"Cuaca tak boleh dimonopoli. Publik berhak tahu dan berhak percaya pada data yang benar. BMKG di persimpangan jalan, mau reformasi atau tetap otoriter?" pungkas Iskandar Sitorus.**

Editor : Redaksi

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru