Aktivis HAM Ungkap 22 Titik Potensi Korupsi di Kemendagri

Harian Indonesia News
Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Netalius Pigai

JAKARTA, Hinews - Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menilai terungkapnya eks Dirjen Kemendagri sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengindikasikan bahwa praktik KKN di kementerian tersebut sudah berlangsung lama.

Oleh karena itu, guna mengurangi kejahatan moral dalam rangka membangun pemerintahan yang bersih dan berwibawa, Pigai menyarankan agar Kemendagri menutup celah kran yang berpotensi terjadinya korupsi.

Baca juga: AGAMA DI BIBIR, KORUPSI DI TANGAN

"Saya perlu sampaikan berdasarkan pengamatan dan analisa di Kementerian Dalam Negeri terdapat tidak kurang dari 23 pintu masuk korupsi, sperti suap, sogok, dan peras," ujar Pigai dalam keterangannya yang diterima redaksi, Minggu (1/2/2022).

Pigai pun menduga, praktik suap di Kementerian Dalam Negeri telah berlangsung lama. Tidak bermaksud menuduh individu, seorang pejabat atau oknum, tapi dia sampaikan bahwa kritik itu bertujuan untuk membuka tabir di balik dugaan suap yang kerap terjadi di Kemendagri.

Menurut Pigai, penyebutan adanya dugaan kran-kran kejahatan di Kemendagri itu agar Aparat Penegak Hukum dengan mudah melakukan intaian untuk menghentikan indikasi kejahatan moral yang sistemik ini.

"Sesungguhnya Pak Jokowi sebagai mantan Wali Kota dan Gubernur diduga paham betul, namun kita heran kenapa tidak bisa menghentikan sebagai wujud nyata revolusi mental," tegasnya.

Berikut Pigai merinci 23 titik yang berpotensi terjadinya praktik korupsi dì Kemendagri:

1. Pembuatan SK Kepala Daerah (Direktorat Pejabat Negara)/ Biro Hukum.

2. Penunjukan Penjabat Bupati, Wali Kota dan Gubernur. Gubernur kirimkan

3 nama selanjutnya Kemendagri memilih 1 nama. Saat itu ada lobby dan sejumlah sogokan oleh para calon yang diusul. 3. Penjabat yang mau diperpanjang setelah 1 tahun.

4. Saat Kepala Daerah sedang menghadapi kasus agar terhindar dari sanksi administrasi.

5. Pemekaran wilayah di Derektorat Pemerintahan Umum termasuk Peta Wilayah bakal DOB.

6. Penambahan jumlah Penduduk suatu wilayah supaya tidak diverifikasi faktual oleh Kemendagri.

7. Penambahan dan Pengurangan DAU.

8. Filterisasi suatu Perda, Perdasi atau Perdasus di Kemendagri.

Baca juga: Dua Sosok Artis Ini Diduga Ikut Menikmati Uang Hasil Korupsi PT Timah

9. Pengurusan Batas Wilayah.

10. Kolusi soal pembuatan Peta Wilayah (Map)

11. Pengurusan Dana Bagi Hasil (DBH) Sumber Daya Alam nilainya tergantung jumlah besaran DBH yg disediakan oleh Perusahaan.

12. Pembuatan Peta (Map) areal operasi Perusahaan yg melibatkan lebih dari 1 Kabupatan.

13. Pengurusan Dana Alokasi Umum (DAU).

14. Proses seleksi Sekda Provinsi, Kab/Kota agar katrol Nilai.

15. DAK untuk pembangunan Kantor Pemda dan Rumah Pejabat.

Baca juga: Buli Di Tengah Institusi Polri Yang Profesional, Emansiptoris dan Humanis

17. Biaya Desentralisasi Fiskal ke Daerah.

18. Penilaian Kinerja Pemda

19. Biaya jahit seragam Kepala Daerah saat pelantikan.

20. Masuk Pendidikan dan Pelatihan di Lingkungan Kemendagri.

21. Pengurusan SK PAW Anggota Legislatif.

22. Dana PEN.

23. Dll. 

Editor : A1H

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru