LPKAN Desak MA Meningkatkan Pengawasan dan Perbaiki Integritas Hakim

Sekretaris Jenderal LPKAN, Abdul Rasyid,
Sekretaris Jenderal LPKAN, Abdul Rasyid,

JAKARTA, HINews - Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara (LPKAN) meminta Mahkamah Agung (MA) untuk segera membenahi institusinya, seiring dengan meningkatnya kasus suap yang melibatkan sejumlah hakim. Seruan ini muncul setelah Kejaksaan Agung melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap tiga hakim yang diduga menerima suap terkait vonis bebas terdakwa Ronald Tannur.

Sekretaris Jenderal LPKAN, Abdul Rasyid, menegaskan bahwa MA harus melakukan bersih-bersih terhadap hakim yang tidak berintegritas. Ia menjelaskan bahwa hakim, yang memiliki kewenangan tertinggi di meja peradilan, harus tetap berpedoman pada fakta hukum dalam setiap putusan, bukan terpengaruh oleh kepentingan pihak lain.

Baca Juga: LPKAN: Presiden Prabowo Harus Memulihkan Kepercayaan Publik dalam Pemberantasan Korupsi

“Bahkan meskipun hakim adalah manusia biasa yang bisa berbuat kesalahan, mereka tetap harus mempertanggungjawabkan setiap tindakan mereka, terutama ketika terlibat dalam tindak pidana,” ujar Rasyid, yang berharap MA segera melakukan evaluasi terhadap hakim-hakim yang terbukti melanggar kode etik.

Rasyid juga mengkritik sejumlah putusan hakim yang dinilai janggal, seperti yang terjadi di Pengadilan Negeri Semarang dalam perkara PKPU yang melibatkan PT Cemerlang Usaha Agri Nusantara (PT Cuan). Rasyid mencurigai adanya konflik kepentingan dalam kasus tersebut, mengingat hakim yang memutuskan perkara PKPU sebelumnya terlibat dalam perkara pidana yang melibatkan perusahaan terkait.

Baca Juga: Buntut Putusan Kontroversi, Pengadilan Negeri Semarang Jadi Sorotan Publik

“Ini bisa menjadi preseden buruk bagi wajah peradilan di Indonesia. Kami meminta Komisi Yudisial untuk segera turun tangan dan melakukan pengawasan lebih ketat terhadap keputusan-keputusan hakim yang mencurigakan,” tegasnya.

Sebagai langkah untuk menjaga kredibilitas peradilan, Rasyid juga menekankan pentingnya penerapan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), yang berisi prinsip-prinsip integritas tinggi, keadilan, dan profesionalisme. Ia meminta MA untuk lebih serius dalam memastikan para hakim mematuhi pedoman ini, demi menegakkan keadilan di Indonesia.

Baca Juga: LPKAN: Calon Kepala Daerah Terjerat Kasus Korupsi Bersiap Hadapi Karma Politik

LPKAN juga mengingatkan bahwa reformasi di tubuh MA sangat dibutuhkan agar kejadian-kejadian seperti suap dan konflik kepentingan tidak terus terjadi di dunia peradilan.

Editor : Redaksi