Dirdik KPK Tanggapi Soal Desakan Pengenaan Pasal Perintangan Penyidikan Terhadap Hasto Kristiyanto

Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi
Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi

JAKARTA, HINews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan bakal menjerat Hasto Kristiyanto dengan pasal perintangan penyidikan kasus korupsi.

Direktur Penyidikan (dirdik) KPK Asep Guntur Rahayu mengaku bahwa sejumlah pihak mendesaknya agar KPK menerapkan pasal perintangan penyidikan dalam kasus korupsi Harun Masiku yang menyeret nama Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.

Baca Juga: Quo Vadis Mega dan KPK?

Kendati demikian, kata Asep, untuk merealisasikannya, tim penyidik KPK tengah melakukan pengkajian secara mendalam terkait dengan pengenaan pasal tersebut.

"Terkait dengan HM (Harun Masiku-Red) dan HK (Hasto Kristiyanto-Red) di perkaranya HM, perlawanan dari HK dan S (Kusnadi, staf Hasto) apakah akan dikenakan pasal perintangan, pasal 21, ya nanti kita masih kaji seperti apa," kata Asep Guntur, baru-baru ini.

Sebelumnya Hasto dan Kusnadi telah kembali diperiksa penyidik KPK sebagai saksi kasus Harun Masiku bulan ini. Dalam pemeriksaan itu KPK menyita ponsel milik keduanya serta buku catatan milik Hasto.

Namum penyitaan ponsel milik Hasto itu mendapatkan perlawanan melalui kuasa hukum Hasto dan Kusnadi.
Keduanya melaporkan penyidik KPK ke Dewas KPK hingga mengajukan gugatan praperadilan atas penyitaan yang dilakukan.

Sementara KPK sendiri mengklaim bahwa penyitaan ponsel milik Hasto itu berkaitan dengan kasus korupsi Harun Masiku yang hingga kini masih buron.

Asep juga membantah adanya tudingan bahwa KPK sengaja kembali membuka penyidikan kasus Harun Masiku yang telah berlangsung sejak 4 tahun lalu karen adanya muatan politik.

Bahkan Asep menegaskan bahwa kasus Harun Masiku tidak pernah dihentikan penyidikannya.

"Karena selalu ada pertanyaan 'kenapa ini dibuka lagi kasus udah lama', sebetulnya bukan dibuka lagi," kata Asep.

Baca Juga: Diduga Terlibat Sejumlah Kasus Korupsi, Mantan Wali Kota Bekasi Dilaporkan ke KPK

Sebab menurutnya kasus itu memang tidak pernah dihentikan. Dari sejak awal pihaknya tetap melakukan penyidikan dalam perkara-perkara  tersebut.

"Kalau tidak ada SP3 penghentian terhadap penyidikan, maka itu perkara masih tetap kita jalan," kata Asep.

Asep menjelaskan bahwa KPK telah melakukan sejumlah upaya dalam mencari Harun Masiku yang buron dalam empat tahun terakhir.
Bahkan pencarian ke luar negeri pun telah dilakukan.

Menurut Asep, kasus ini kembali mendapatkan perhatian publik karena semata melibatkan tokoh publik atau tokoh parpol yang dikenal luas.

"Kemudian sekarang lagi ramai karena memang ada publik figur yang diminta keterangan. Itu yang menjadi ramai pemberitaan," ujarnya.

Baca Juga: KPK Didesak Usut Dugaan Proyek "Ijon" di Pemkot Bekasi

"Sebelum-sebelumnya ya beberapa orang kita panggil juga. Tapi karena mungkin orang yang kita minta keterangan ini bukan publik figur sehingga tidak menjadi atensi masyarakat," kata Asep lagi.

Karenanya Asep memastikan bahwa KPK akan terus melangsungkan penyidikan kasus tersebut sampai bisa dibuktikan.

"Jadi kerja-kerja kita dalam penyidikan tetap akan terus berlangsung sampai perkara tersebut bisa kita buktikan, kita bisa bawa ke persidangan. Kalau belum ada penghentian penyidikan, tetap kita jalankan," ujar Asep.**

 

Editor : Redaksi

Opini   

Waspada Perang di Kawasan indoPasific

Oleh: Wibisono Perang terbuka antara antara Israel dan Iran, serta Rusia dan Ukraina yang terjadi di dua kawasan itu dikhawatirkan dapat menimbulkan…

Opini   

Indonesia Adalah Negara Pancasila

Oleh: Yudhie Haryono Konsensus kita adalah negara pancasila. Apa itu? Negara yang secara penuh merealisasikan nilai-nilai periketuhanan,…