Temukan Titik Temu, Pedagang Daging Batal Mogok Berjualan

avatar Harian Indonesia News
Daging Sapi (Ist)
Daging Sapi (Ist)

 

JAKARTA, Hinews – Ketua Umum Jaringan Pemotongan dan Pedagang Daging Indonesia (JAPPDI) Asnawi mengaku bahwa pihaknya sepakat untuk tidak melakukan aksi mogok memotong daging atau dagang.

Baca Juga: Dukung Pemerintah, JAPPDI Urung Mogok Berjualan

Hal tersebut menyusul dengan adanya dialog yang dilakukan oleh JAPPDI dengan sejumlah pihak di antaranya Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Dirjen PKH Kementerian Pertanian, Kepala Badan Pangan Nasional dan Satgas Pangan Nasional, terkait dengan kesulitan dan problemantika para pemotong dan pedagang daging.

Menurut Asnawi dalam dialog tersebut pada akhirnya ditemukan solusi yang dinilai dapat menguntungkan semua pihak. Khusunya terkait dengan sapi siap potong di tingkat feedloter Rp 53.000 sampai dengan 54.000 per kilo gram. Bobot hidup akan diupayakan turun hingga Rp 51.000 s/d Rp 52.000 per kilo gram bobot hidup.

“Untuk itu, kami menghimbau kepada seluruh anggota JAPPDI agar tidak melakukan aksi libur atau mogok memotong dan berdagang,” kata Asnawi dalam surat  edarannya yang diterima redaksi, Minggu (27/2/2022).

Oleh karenanya, Ketum JAPPDI mengimbau agar Surat Edaran (SE) tersebut agar dipatuhi oleh seluruh anggota JAPPDI di Indonesia. Bahkan Asnawi menegaskan bagi anggota yang tidak menaati peraturan tersebut dinyatakan keluar dan mengundurkan diri dari anggota JAPPDI.  Sehingga segala bentuk hukuman dan tanggungjawabnya bukan lagi sebagai anggota JAPPDI.

“Menindaklanjuti instruksi agar tidak mogok memotong dan berjualan, Kami menghimbau kepada seluruh DPW dan DPD JAPPDI di seluruh Indonesia untuk tetap beraktivitas seperti biasa melakukan pemotongan sapi di RPH/TPH di tempat berdagang masing-masing di daerah tempat beraktvitas,” imbaunya.

Dikatakannya, jika ada para pihak yang tidak melakukan aktivitas pemotongan atau berdagang di wilayah Jadebotabek maka hal itu dinyatakan bukan sebagai anggota JAPPDI.

“Pihak JAPPDI tidak bertanggung jawab bila ada para pihak sengaja melakukan libur selama lima hari tidak berdagang,” jelasnya.

Selain itu, kata Asnawi pihak DPP, DPW maupun DPD hingga saat ini belum pernah menyampaikan izin kepada penegak hukum terkait adanya wacana libur berdagang, baik itu kepada Satgas Pangan Nasional, Baintelkam Mabes Polri maupun Kapolda Metro Jaya terkait dengan libur berdagang. (Red)

Editor : A1H