Oleh: Dr. Adi Suparto dan Tim Penyelaras
I. Maksud Dasar: Terobosan Hukum Bukan Pelanggaran Hukum
Pernyataan mengenai perlunya terobosan hukum dalam memeriksa gugatan ini bukan bermakna mengesampingkan atau melanggar ketentuan yang berlaku. Yang dimaksud adalah penafsiran konstitusional yang dinamis dan substantif; mengaktifkan nilai-nilai yang telah tertulis namun pelaksanaannya belum diatur secara rinci, guna menjawab persoalan yang nyata di masyarakat. Hukum hidup bukan dokumen mati. Konstitusi disusun untuk dijalankan, bukan sekadar disimpan. Jika ada celah prosedural atau kebuntuan aturan formal, maka tugas lembaga pengawal konstitusi adalah menjembatani celah tersebut tanpa mengubah substansi konstitusi itu sendiri.
II. Tokoh-Tokoh yang Menyarankan Terobosan Hukum
Baca juga: Dugaan Praktik Cashback Anggaran Media di Kota Bekasi Disorot, Pakar Minta Penelusuran Tuntas
Pandangan ini tidak dikemukakan oleh satu pihak saja. Sejumlah pakar hukum dan tokoh intelektual secara konsisten menyuarakan pentingnya pendekatan hukum yang berani, adil, dan hidup:
Mahfud MD. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, menegaskan bahwa meskipun gugatan yang bergulir terbentur tenggat waktu dan kendala prosedural, hakim MK memegang mandat konstitusional untuk mengambil pendekatan hukum progresif. Beliau menyatakan bahwa jika dirinya menjadi hakim, ia akan melakukan terobosan hukum demi menjaga keadilan substantif, bukan sekadar keadilan yang terpenuhi secara prosedural semata.
Denny Indrayana dan Bambang Widjojanto, Pakar Hukum Tata Negara dan Mantan Pimpinan KPK
Selaku pemohon dalam sengketa ini, mereka secara aktif mendesak agar Mahkamah berani melompati batasan formalitas yang menghambat kebenaran, dan memeriksa keabsahan syarat pencalonan secara materiil. Hal ini dinilai sebagai terobosan hukum yang fundamental, memastikan isi dan makna syarat dipenuhi, bukan sekadar tertulis di atas kertas.
Aliansi Pakar dan Pegiat Hukum
Tokoh publik seperti Refly Harun, Abraham Samad, hingga Feri Amsari secara konsisten menyuarakan pandangan serupa. Mereka mengingatkan bahwa saat menghadapi kebuntuan aturan formal atau dugaan pelanggaran prinsip konstitusi, lembaga peradilan wajib berani mengambil langkah yang menjamin keadilan. Hukum tidak boleh menjadi alasan untuk membiarkan ketidakbenaran berlalu hanya karena prosedurnya belum tertulis secara rinci.
Secara umum, pihak-pihak yang bersuara menginginkan agar hukum tidak hanya menjadi teks yang kaku dan tertutup, melainkan menjadi alat penegakan keadilan yang berani mengambil langkah yang diperlukan; termasuk diskresi yang sah, jika ditemukan bahwa aturan formal telah dilanggar secara mendasar.
III. Dibenarkan Secara Hukum: Dasar Kewenangan
Terobosan hukum dalam konteks ini berlandaskan kewenangan yang sah, bukan kekuasaan sewenang-wenang.
Pertama, kewenangan konstitusional Mahkamah Konstitusi didasarkan pada Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, yang menyatakan Mahkamah berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat mengikat; antara lain menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945, serta memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar. Kewenangan ini mencakup menafsirkan makna ketentuan konstitusi agar dapat diterapkan. Tanpa penafsiran, konstitusi menjadi teks yang kaku dan tidak mampu menjawab dinamika ketatanegaraan.
Kedua, hal ini sejalan dengan asas penggalian hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang menyatakan bahwa apabila peraturan tertulis belum lengkap, hakim berwenang menggali prinsip-prinsip keadilan yang tersirat dalam sistem hukum nasional; termasuk asas persamaan di hadapan hukum, kepastian hukum, dan keadilan substantif.
Ketiga, hal ini telah menjadi praktik yurisprudensi yang diakui. Sejak pembentukannya, Mahkamah Konstitusi telah berulang kali mengisi kekosongan prosedural melalui putusan yang menetapkan tata cara pelaksanaan. Hal ini diakui secara sah sebagai bagian dari fungsi mengawal konstitusi, bukan penyalahgunaan wewenang.
IV. Batas yang Tidak Dapat Dilampaui
Baca juga: MBG Disorot, Adi Suparto Desak Transparansi Pengelolaan Yayasan dan Mitra BGN
Kewenangan tersebut bukan tanpa batas. Yang dibenarkan ialah menafsirkan pasal yang sudah ada, mengisi kekosongan prosedural sementara, menetapkan cara pelaksanaan agar konstitusi berfungsi, memutus sesuai apa yang dimohonkan dalam permohonan, serta menerapkan standar yang sama untuk semua kasus. Yang tidak dibenarkan adalah membuat ketentuan baru yang tidak tertulis sama sekali, mengubah substansi konstitusi atau undang-undang, menggantikan peran lembaga pembentuk undang-undang, memutus hal yang tidak dimohonkan oleh pihak pemohon, serta menerapkan standar berbeda karena pertimbangan kedudukan pihak tertentu.
Prinsip yang tegak lurus: putusan Mahkamah Konstitusi harus berhenti pada batas kewenangan menguji dan menafsirkan. Jika diperlukan aturan baru secara materiil, hal itu masuk ranah pembentukan undang-undang oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden.
V. Bentuk Terobosan yang Relevan dengan Gugatan Ini
Dalam kerangka gugatan yang diajukan, terobosan hukum yang sah dapat berbentuk tiga hal.
Pertama, penafsiran syarat secara substantif; memeriksa apakah bukti pemenuhan syarat benar-benar sah dan memenuhi makna ketentuan konstitusi, bukan sekadar secara administratif tertulis. Jika dokumen yang dijadikan dasar memiliki kelemahan yang mendasar, Mahkamah berwenang menyatakan hal tersebut tidak memenuhi syarat tanpa perlu menunggu aturan lain.
Kedua, kepastian mekanisme pengisian kekosongan jabatan. Jika putusan mengabulkan gugatan sehingga terjadi kekosongan, Mahkamah dapat menegaskan kerangka pelaksanaan berdasarkan Pasal 24 ayat (3) UUD 1945, Presiden mengajukan calon, kemudian Dewan Perwakilan Rakyat memeriksa dan memutuskan. Mekanisme ini sudah ada, tinggal ditegaskan tata urutannya agar tidak terjadi ketidakpastian. Hal ini bukan membuat aturan baru, melainkan mengaktifkan apa yang sudah tertulis.
Ketiga, penegasan asas persamaan perlakuan; menegakkan standar pemeriksaan yang sama dan konsisten untuk setiap calon pejabat negara, tanpa memandang latar belakang atau kedudukan. Ini adalah amanah asas negara hukum: semua warga negara sama kedudukannya di hadapan hukum.
VI. Apakah Menjawab Petitum dan Rasa Keadilan Masyarakat?
Baca juga: Gejolak Sosial Ekonomi dan Potensi Reformasi Jilid II: Indikator, Dampak, dan Sikap Pemerintah
Terhadap petitum, terobosan hukum yang benar tidak menghindar dari pemeriksaan. Permohonan memohon pemeriksaan dan pernyataan apakah syarat telah dipenuhi secara sah. Jika beralasan, dikabulkan dengan pertimbangan hukum yang jelas dan amar putusan yang dapat dilaksanakan. Jika tidak beralasan, ditolak dengan alasan yang dapat dipahami dan dipertanggungjawabkan, bukan dengan alasan di luar kewenangan.
Terhadap rasa keadilan masyarakat, yang diharapkan bukan kemenangan salah satu pihak, melainkan kepastian hukum berupa putusan yang jelas dan dapat dilaksanakan; keadilan prosedural berupa pemeriksaan terbuka dan pertimbangan transparan; persamaan ukuran berupa standar yang sama untuk semua orang; serta kemandirian putusan yang lahir dari pertimbangan hukum semata, bukan pengaruh kekuasaan mana pun.
Terobosan hukum yang sejati adalah keberanian memutus berdasarkan kebenaran yang diyakini secara hukum, bukan mencari jalan tengah yang menenangkan sesaat namun mengorbankan kepercayaan jangka panjang.
VII. Kesimpulan dan Jalan Penyelesaian
Pertama, terobosan hukum sah dan dibenarkan apabila tetap berakar pada kewenangan konstitusional, tidak menciptakan norma baru, serta konsisten diterapkan. Kedua, batasnya tegas: menafsirkan, bukan membuat; menjelaskan, bukan mengubah; menerapkan, bukan mengganti. Ketiga, pandangan ini didukung oleh berbagai pakar dan tokoh yang mendesak agar keadilan substantif tidak dikorbankan demi formalitas yang kaku. Keempat, dapat menjawab permohonan jika Mahkamah memeriksa substansi tanpa menghindar dari temuan fakta hukum. Kelima, apa pun putusannya, wajib dilaksanakan oleh seluruh lembaga negara tanpa penundaan atau penolakan. Jika diperlukan penyempurnaan aturan pelaksana, Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah wajib menyusunnya segera.
Putusan Mahkamah Konstitusi bukan akhir dari perdebatan, melainkan awal dari kepastian. Yang terpenting bagi bangsa ini bukan siapa yang kalah atau menang; melainkan apakah kita tetap memegang teguh prinsip bahwa di hadapan hukum, semua sama tinggi, dan tidak ada kekuasaan yang berada di atas konstitusi.
Penulis: Analis Komunikasi Politik
Editor : Redaksi